Koruptor Muda Indonesia
Wanita Cantik Asal Kalimantan Ini Dijuluki Koruptor Termuda di Indonesia yang Ditangkap KPK
Afifah ditetapkan sebagai tersangka bersama Abdul Gafur karena diduga menerima dan menyimpan uang hasil suap sebesar Rp447 juta.
TRIBUN-SULBAR.COM – Dunia politik Indonesia sempat dihebohkan dengan kemunculan sosok koruptor termuda di Indonesia.
Dia adalah seorang wanita muda asal Kalimantan Timur bernama Nur Afifah Balqis.
Balqis lahir tahun 1997. Ia terseret dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur.
Kasus ini melibatkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud.
Ia baru berusia 24 tahun saat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal 2022.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Kakak Bupati Nonaktif PPU Sebut Abdul Gafur Masud Hanya Korban Partai Demokrat
Baca juga: Fakta Baru Dugaan Korupsi Bupati PPU Abdul Gafur, Diduga Ada Aliran Dana Persetujuan Perizinan Usaha
Afifah ditetapkan sebagai tersangka bersama Abdul Gafur karena diduga menerima dan menyimpan uang hasil suap sebesar Rp447 juta.
Uang tersebut disimpan di rekening pribadinya dan merupakan bagian dari aliran dana korupsi proyek dan perizinan di Pemkab PPU.
Balqis yang dikenal aktif di dunia politik sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, juga merupakan lulusan jurusan Hukum Bisnis dari Binus University.
Penampilannya yang menarik dan latar belakang akademik membuatnya cukup populer di kalangan anak muda.
Di media sosial, ia kerap membagikan momen liburan ke berbagai kota dan luar negeri.
Sayangnya, karier politik Nur Afifah Balqis harus terhenti dini setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Usianya yang masih muda menjadikannya salah satu koruptor termuda yang pernah ditangani KPK.
Namun, Balqis bukan satu-satunya.
Berikut daftar tokoh muda Indonesia yang tersandung kasus korupsi di usia relatif belia:
1. Muhammad Nazaruddin (Usia 33 tahun)
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini terseret dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011. Ia kabur ke luar negeri sebelum akhirnya ditangkap di Kolombia.
Nazaruddin divonis total 13 tahun penjara, setelah dua kali dijerat kasus korupsi dan pencucian uang.
Namanya menjadi sorotan karena keterlibatannya membongkar jaringan korupsi elite di parlemen.
2. M Syahrial (Usia 33 tahun)
Mantan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, ini pernah tercatat sebagai wali kota termuda se-Indonesia oleh MURI.
Namun, pada 2021 ia ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK terkait lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Syahrial terbukti menyuap penyidik KPK senilai Rp1,6 miliar untuk mengamankan kasusnya.
Ia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
3. Angelina Sondakh (Usia 35 tahun)
Mantan Puteri Indonesia 2001 sekaligus politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh terlibat dalam kasus suap anggaran proyek Wisma Atlet Palembang.
Pada 2012, ia dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Publik sempat terkejut karena ia dikenal sebagai figur publik yang bersih dan cerdas.
4. Zumi Zola (Usia 38 tahun)
Mantan Gubernur Jambi dan aktor sinetron ini terjerat kasus suap RAPBD Provinsi Jambi serta gratifikasi proyek infrastruktur.
Pada 2018, Zumi Zola dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Kasusnya sempat menyita perhatian karena keterlibatannya dalam praktik “uang ketok” di DPRD.
Korupsi Usia Muda
Keterlibatan tokoh-tokoh muda dalam kasus korupsi menunjukkan bahwa usia bukanlah jaminan moral.
Banyak dari mereka memiliki pendidikan tinggi, posisi strategis, bahkan citra publik yang positif.
KPK mengingatkan bahwa jabatan publik harus disertai integritas, bukan sekadar pencapaian usia atau latar belakang.
Kasus Nur Afifah Balqis menjadi refleksi penting bahwa generasi muda pun tak lepas dari godaan korupsi, terlebih jika kekuasaan digunakan tanpa pengawasan dan nilai etik.
Tampung Miliaran Uang Suap
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, perkara yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara ini berkaitan dengan sejumlah pekerjaan yang diagendakan Pemkab PPU melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga tahun 2021.
Nilai kontraknya sekitar Rp112 miliar.
Pekerjaan itu antara lain proyek multiyears peningkatan jalan Sotek–Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar, dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
“Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) memerintahkan MI (Mulyadi), EH (Edi Hasmoro), dan JM (Jusman) untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujar Alex dalam konferensi pers, Kamis (13/1/2022).
Ditangkap di Mal
Abdul Gafur, Nur Afifah, dan sembilan orang lainnya terjaring OTT KPK pada Rabu (12/1/2022).
Selain keduanya, KPK juga menangkap Plt Sekda PPU Mulyadi, Kepala Dinas PUPR PPU Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan PPU Jusman, serta satu pihak swasta sebagai pemberi suap, Achmad Zuhdi alias Yudi.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat soal dugaan adanya penerimaan uang oleh penyelenggara negara terkait proyek dan izin usaha di Kabupaten PPU.
Berangkat dari laporan itu, tim KPK bergerak ke sejumlah lokasi di Jakarta dan Kalimantan Timur.
Sebelumnya, pada Selasa (11/1/2022), orang kepercayaan Abdul Gafur bernama Nis Puhadi diduga melakukan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor atas perintah Abdul Gafur.
Pengumpulan uang itu dilakukan di salah satu kafe di Kota Balikpapan dan di daerah sekitar Pelabuhan Semayang, Balikpapan.
Uang dalam bentuk tunai yang terkumpul mencapai Rp950 juta.
Nis Puhadi lantas melapor ke Abdul Gafur bahwa uang siap untuk diserahkan kepadanya.
Mendengar kabar itu, Abdul Gafur memerintahkan Nis Puhadi untuk membawa uang tersebut ke Jakarta.
Setibanya di Jakarta, Nis Puhadi dijemput oleh Rizky, yang juga orang kepercayaan Abdul Gafur.
Keduanya mendatangi kediaman Abdul Gafur di wilayah Jakarta Barat untuk menyerahkan uang tersebut. Singkat cerita, Abdul Gafur mengajak Nis Puhadi dan Nur Afifah datang ke sebuah acara di Jakarta.
Setelahnya, ketiganya mendatangi mal di kawasan Jakarta Selatan.
Mereka datang ke mal itu dengan membawa uang senilai Rp950 juta.
Di mal tersebut, Abdul Gafur meminta Nur Afifah untuk menambahkan uang Rp50 juta dari rekening miliknya, yang tidak lain adalah rekening untuk menampung uang hasil suap.
Nur Afifah pun menjalankan perintah Abdul Gafur sehingga uang yang terkumpul mencapai Rp1 miliar.
Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam koper yang telah disiapkan Nur Afifah.
Ketika Abdul Gafur, Nur Afifah, dan Nis Puhadi berjalan keluar dari lobi mal, tim KPK bergerak untuk mengamankan ketiganya.
"Tim KPK seketika itu langsung mengamankan uang tunai sejumlah Rp1 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (13/1/2022).
Bersamaan dengan itu, tim KPK juga mengamankan beberapa pihak di Jakarta dan Kalimantan Timur.
“Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih," tutur Alex. (*)
Koruptor Muda Indonesia
Nur Afifah Balqis
Kalimantan Timur
korupsi bupati Penajam Paser Utara
Abdul Gafur
Kasus Korupsi
| Meski Pahit, Berikut 6 Manfaat Sayur Peria bagi Kesehatan Tubuh |
|
|---|
| September 2025, Penerimaan Negara di Sulbar 75 Persen dari Target Rp 1,20 Triliun |
|
|---|
| Fakta Perceraian Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa, Sepakat Umumkan ke Publik |
|
|---|
| Lirik lagu Mandar Tomenjari Luyung |
|
|---|
| Pohon Tumbang Timpa Gedung SDN 011 Tanete di Mamasa, Bangunan Rusak Berat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Nur-Afifah-Balqis-koruptor-termuda-yang-ditangkap-KPK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.