Fakta Baru Dugaan Korupsi Bupati PPU Abdul Gafur, Diduga Ada Aliran Dana Persetujuan Perizinan Usaha
Senin (28/3/2022) sejumlah saksi diperiksa mengenai faktar terbaru tersebut. Pemeriksaan saksi berlangsung di Mako Brimob Polda Kalimantan Timur.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap fakta terbaru kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
KPK menduga ada aliran sejumlah dana kepada AGM.
Dana tersebut diduga sogokan atas persetujuan perizinan usaha retail.
Penyidik KPK saat ini mendalami gugatan tersebut.
Senin (28/3/2022) sejumlah saksi diperiksa mengenai faktar terbaru tersebut.
Pemeriksaan saksi berlangsung di Mako Brimob Polda Kalimantan Timur.
Adapun saksi yang diperiksa yakni, Sarifudin alias Udin, Biro Jasa CV Barokah Putra Perkasa; Hatta, staf legal PT Indomarco Prismatama Samarinda; Juni Muksin, kuasa PT Midi Utama Indonesia; Nurkholis, License Manager PT Utama Indonesia Cabang Samarinda; Alfin, supir; dan Aat Prawira, Direktur PT Bara Widya Utama.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk tersangka AGM sebagai pungutan atas persetujuan perizinan usaha retail," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/3/2022).
Harusnya tim penyidik KPK juga memeriksa A. Yora selaku karyawan PT Prima Surya Silica, Muchtar selaku karyawan Peminjam Bendera CV Tahrea Karya Utama, dan Andi Syarifuddin selaku Direktur Utama PT Handaitolan Babussalam Hartisyarifuddin.
Namun, dikatakan Ali, ketiganya tidak memenuhi panggilan tim penyidik.
"Para saksi tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," katanya.
KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu, KPK juga menjerat Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.
Nilai kontraknya yang berkisar Rp112 miliar digunakan untuk proyek multiyears, yaitu peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur bernilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai kontrak Rp 9,9 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Bupati-Penajam-Paser-Utara-PPU-Abdul-Gafur-Masud-tengah.jpg)