Opini
Tantangan Koreksi Konstitusional atas Makna Pendidikan Dasar Gratis
Sebuah koreksi konstitusional yang menggugah banyak pertanyaan, tapi juga membuka banyak kemungkinan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Guru-Besar-UNS-Prof-Dr-Sunny-Ummul-Firdaus-SHMH.jpg)
Oleh: Sunny Ummul Firdaus
Pendidikan adalah amanah dari UUD 1945 yang harus di laksanakan oleh penyelenggara negara. Maka ketika Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Putusan No. 3/PUU-XXII/2024, sebagian orang mungkin melihat secercah harapan.
Dalam putusan ini, MK menegaskan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri, tetapi juga mencakup sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar (SD dan SMP).
Sebuah koreksi konstitusional yang menggugah banyak pertanyaan, tapi juga membuka banyak kemungkinan.
Tafsir yang Memanusiakan Konstitusi
Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 dengan tegas menyatakan: “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Tidak ada kata “sekolah negeri” dalam pasal itu.
Tidak ada juga pengecualian bagi anak-anak yang karena alasan geografis, sosial, atau agama hanya bisa mengakses sekolah swasta. MK membaca konstitusi dengan kacamata keadilan sosial dan prinsip hak asasi, lalu menyimpulkan: tanggung jawab negara adalah memastikan tidak ada anak yang tertinggal, siapapun penyelenggara sekolahnya.
Dengan pendekatan living constitution, MK mencoba menjaga agar semangat konstitusi tetap relevan di tengah perubahan zaman. Negara tidak cukup hanya membangun sekolah negeri, tapi harus hadir di mana pun anak-anak Indonesia belajar.
Putusan ini bukanlah penciptaan norma baru, melainkan koreksi atas tafsir sempit selama ini yang hanya menganggap sekolah negeri sebagai tanggung jawab negara.
Antara Tafsir Progresif dan Kekhawatiran Yuridis
Namun langkah progresif MK ini tidak diterima dengan suara bulat. Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion. Ia berpendapat bahwa memperluas frasa “tanpa memungut biaya” hingga mencakup sekolah swasta berarti menambahkan subjek baru dalam norma yang diuji.
Ini, menurutnya, melampaui kewenangan MK sebagai penjaga, bukan pembuat undang-undang.
Perbedaan ini menyiratkan dilema klasik dalam hukum tata negara modern: sejauh mana pengadilan dapat menafsirkan norma tanpa dianggap mengambil alih peran pembentuk undang-undang?.
Namun di sisi lain, terlalu takut menafsir juga bisa membuat pengadilan kehilangan keberaniannya dalam melindungi hak-hak rakyat yang dijamin konstitusi.
Dari Putusan ke Lapangan: Tantangan yang Nyata