Opini
Tantangan Koreksi Konstitusional atas Makna Pendidikan Dasar Gratis
Sebuah koreksi konstitusional yang menggugah banyak pertanyaan, tapi juga membuka banyak kemungkinan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Guru-Besar-UNS-Prof-Dr-Sunny-Ummul-Firdaus-SHMH.jpg)
Di atas kertas, putusan MK tampak ideal. Namun bagaimana implementasinya di lapangan? Di sinilah tantangan besar dimulai.
Pertama adalah soal kapasitas anggaran. Meski konstitusi mengamanatkan 20 persen anggaran negara dialokasikan untuk pendidikan, data menunjukkan bahwa sebagian besar anggaran habis untuk belanja rutin dan tunjangan pegawai.
Menurut JPPI (2016), program wajib belajar sembilan tahun hanya mendapatkan sekitar 6,1 persem dari total anggaran pendidikan. Maka jika beban anggaran ini diperluas ke sekolah swasta tanpa reformasi fiskal yang mendalam, janji pendidikan gratis bisa menjadi sekadar slogan.
Kedua, tantangan datang dari ketiadaan standar akuntabilitas bagi sekolah swasta. Berbeda dengan sekolah negeri yang diawasi penuh oleh pemerintah, sekolah swasta memiliki otonomi dalam hal keuangan, pengelolaan, dan rekrutmen.
Tanpa regulasi turunan yang tegas, pemberian subsidi bisa memunculkan celah bagi ketidakefisienan, bahkan penyalahgunaan. Siapa yang bertanggung jawab jika sekolah tetap memungut biaya meski telah disubsidi? Bagaimana sistem auditnya? Siapa yang mengawasi?
Ketiga, ada ketimpangan antardaerah. Di kota besar, mungkin cukup banyak sekolah negeri untuk menampung semua siswa. Tapi di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), justru sekolah swasta yang menjadi tulang punggung pendidikan dasar.
Dalam konteks ini, subsidi untuk sekolah swasta bukan hanya pilihan, tetapi keharusan. Namun kebijakan yang seragam di seluruh wilayah justru bisa menyulitkan, sehingga perlu pendekatan berbasis konteks lokal.
Hak Konstitusional Sekolah Swasta: Kebebasan dan Tantangan
Pendirian sekolah swasta adalah hak konstitusional masyarakat yang dijamin dalam Pasal 55 UU Sisdiknas. Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan kekhasan agama, budaya, dan sosialnya.
Dalam kerangka ini, sekolah swasta bukan pelengkap dari sistem pendidikan nasional, melainkan bagian integral yang diakui oleh hukum dasar negara.
Putusan MK tidak mengubah relasi ini. Ia hanya menegaskan bahwa jika negara mengakui keberadaan sekolah swasta sebagai bagian dari sistem nasional, maka negara juga tidak boleh mengabaikan kewajibannya terhadap warga negara yang mengakses pendidikan di dalamnya.
Konsekuensinya, kebijakan subsidi pendidikan harus berbasis kemitraan, bukan paksaan. Negara harus menyediakan skema yang memungkinkan sekolah swasta memilih, tanpa kehilangan independensinya.
Mekanisme semacam ini sudah lama diterapkan di negara-negara seperti Belanda dan Finlandia, di mana sekolah swasta tetap dibiayai negara sepanjang memenuhi standar minimum mutu, namun tetap bebas menjalankan filosofi pendidikannya.
Menuju Kebijakan yang Inklusif
Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024 membuka peluang besar untuk memperluas akses pendidikan dasar yang lebih adil. Namun peluang ini hanya bisa diwujudkan bila disertai dengan regulasi turunan yang bijak.
| Prabowonomics Mengubah Market Share Menjadi Market Power |
|
|---|
| Keberpihakan terhadap Ekologi Perspektif Sustainable Ethics dan Ekoteologi Kontekstual di Mamasa |
|
|---|
| Manipulasi Narasi Digital & Profesionalisme Penegakan Hukum: Melawan Arus Trial by Social Media |
|
|---|
| Momentum Pertumbuhan dan Tantangan Kualitas Belanja |
|
|---|
| Ancaman Narkoba di Ujung Jari |
|
|---|