Selasa, 2 Juni 2026

Opini

Tantangan Koreksi Konstitusional atas Makna Pendidikan Dasar Gratis

Sebuah koreksi konstitusional yang menggugah banyak pertanyaan, tapi juga membuka banyak kemungkinan.

Tayang:
Editor: Nurhadi Hasbi
zoom-inlihat foto Tantangan Koreksi Konstitusional atas Makna Pendidikan Dasar Gratis
dok Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H.,M.H.
Guru Besar UNS Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H.,M.H. 

RUU Sisdiknas harus menjawab putusan ini, bukan dengan menambah beban pemerintah semata, tetapi dengan menyusun sistem yang transparan, akuntabel, dan menghormati kebhinekaan pendidikan.

Beberapa prinsip penting yang harus dipegang antara lain:

  • Menyusun skema subsidi berbasis kebutuhan dan wilayah.
  • Menentukan kriteria penerima subsidi secara objektif.
  • Memberikan jaminan bahwa subsidi tidak akan menggerus otonomi sekolah swasta.
  • Melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan dan evaluasi.

Sekolah Gratis sebagai Komitmen, Bukan Retorika

Pendidikan dasar gratis bukan hanya soal angka dalam APBD atau APBN. Ia adalah cerminan komitmen negara terhadap masa depan rakyatnya.

Dalam konteks ini, Putusan MK bukan sekadar tafsir hukum, tetapi ajakan moral: bahwa setiap anak Indonesia berhak atas pendidikan, tidak peduli ia belajar di ruang kelas negeri atau swasta.

Namun tanpa kemauan politik yang kuat, desain kebijakan yang matang, dan dukungan masyarakat luas, putusan ini bisa saja menjadi seperti banyak janji negara lainnya—indah di atas kertas, tapi tak pernah sepenuhnya menjadi kenyataan.

Sudah saatnya kita membuktikan bahwa pendidikan gratis bukan utopia. Bahwa ketika negara benar-benar hadir, tidak ada anak Indonesia yang perlu putus sekolah hanya karena ia lahir di tempat yang salah, atau belajar di sekolah yang “salah”.(*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved