Opini
Tantangan Koreksi Konstitusional atas Makna Pendidikan Dasar Gratis
Sebuah koreksi konstitusional yang menggugah banyak pertanyaan, tapi juga membuka banyak kemungkinan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Guru-Besar-UNS-Prof-Dr-Sunny-Ummul-Firdaus-SHMH.jpg)
RUU Sisdiknas harus menjawab putusan ini, bukan dengan menambah beban pemerintah semata, tetapi dengan menyusun sistem yang transparan, akuntabel, dan menghormati kebhinekaan pendidikan.
Beberapa prinsip penting yang harus dipegang antara lain:
- Menyusun skema subsidi berbasis kebutuhan dan wilayah.
- Menentukan kriteria penerima subsidi secara objektif.
- Memberikan jaminan bahwa subsidi tidak akan menggerus otonomi sekolah swasta.
- Melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan dan evaluasi.
Sekolah Gratis sebagai Komitmen, Bukan Retorika
Pendidikan dasar gratis bukan hanya soal angka dalam APBD atau APBN. Ia adalah cerminan komitmen negara terhadap masa depan rakyatnya.
Dalam konteks ini, Putusan MK bukan sekadar tafsir hukum, tetapi ajakan moral: bahwa setiap anak Indonesia berhak atas pendidikan, tidak peduli ia belajar di ruang kelas negeri atau swasta.
Namun tanpa kemauan politik yang kuat, desain kebijakan yang matang, dan dukungan masyarakat luas, putusan ini bisa saja menjadi seperti banyak janji negara lainnya—indah di atas kertas, tapi tak pernah sepenuhnya menjadi kenyataan.
Sudah saatnya kita membuktikan bahwa pendidikan gratis bukan utopia. Bahwa ketika negara benar-benar hadir, tidak ada anak Indonesia yang perlu putus sekolah hanya karena ia lahir di tempat yang salah, atau belajar di sekolah yang “salah”.(*)
| Imam Lapeo : Cinta, Teladan dan Inspirator |
|
|---|
| Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI |
|
|---|
| Prabowonomics Mengubah Market Share Menjadi Market Power |
|
|---|
| Keberpihakan terhadap Ekologi Perspektif Sustainable Ethics dan Ekoteologi Kontekstual di Mamasa |
|
|---|
| Manipulasi Narasi Digital & Profesionalisme Penegakan Hukum: Melawan Arus Trial by Social Media |
|
|---|