Opini
Tantangan Koreksi Konstitusional atas Makna Pendidikan Dasar Gratis
Sebuah koreksi konstitusional yang menggugah banyak pertanyaan, tapi juga membuka banyak kemungkinan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Guru-Besar-UNS-Prof-Dr-Sunny-Ummul-Firdaus-SHMH.jpg)
Oleh: Sunny Ummul Firdaus
Pendidikan adalah amanah dari UUD 1945 yang harus di laksanakan oleh penyelenggara negara. Maka ketika Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Putusan No. 3/PUU-XXII/2024, sebagian orang mungkin melihat secercah harapan.
Dalam putusan ini, MK menegaskan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri, tetapi juga mencakup sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar (SD dan SMP).
Sebuah koreksi konstitusional yang menggugah banyak pertanyaan, tapi juga membuka banyak kemungkinan.
Tafsir yang Memanusiakan Konstitusi
Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 dengan tegas menyatakan: “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Tidak ada kata “sekolah negeri” dalam pasal itu.
Tidak ada juga pengecualian bagi anak-anak yang karena alasan geografis, sosial, atau agama hanya bisa mengakses sekolah swasta. MK membaca konstitusi dengan kacamata keadilan sosial dan prinsip hak asasi, lalu menyimpulkan: tanggung jawab negara adalah memastikan tidak ada anak yang tertinggal, siapapun penyelenggara sekolahnya.
Dengan pendekatan living constitution, MK mencoba menjaga agar semangat konstitusi tetap relevan di tengah perubahan zaman. Negara tidak cukup hanya membangun sekolah negeri, tapi harus hadir di mana pun anak-anak Indonesia belajar.
Putusan ini bukanlah penciptaan norma baru, melainkan koreksi atas tafsir sempit selama ini yang hanya menganggap sekolah negeri sebagai tanggung jawab negara.
Antara Tafsir Progresif dan Kekhawatiran Yuridis
Namun langkah progresif MK ini tidak diterima dengan suara bulat. Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion. Ia berpendapat bahwa memperluas frasa “tanpa memungut biaya” hingga mencakup sekolah swasta berarti menambahkan subjek baru dalam norma yang diuji.
Ini, menurutnya, melampaui kewenangan MK sebagai penjaga, bukan pembuat undang-undang.
Perbedaan ini menyiratkan dilema klasik dalam hukum tata negara modern: sejauh mana pengadilan dapat menafsirkan norma tanpa dianggap mengambil alih peran pembentuk undang-undang?.
Namun di sisi lain, terlalu takut menafsir juga bisa membuat pengadilan kehilangan keberaniannya dalam melindungi hak-hak rakyat yang dijamin konstitusi.
Dari Putusan ke Lapangan: Tantangan yang Nyata
Di atas kertas, putusan MK tampak ideal. Namun bagaimana implementasinya di lapangan? Di sinilah tantangan besar dimulai.
Pertama adalah soal kapasitas anggaran. Meski konstitusi mengamanatkan 20 persen anggaran negara dialokasikan untuk pendidikan, data menunjukkan bahwa sebagian besar anggaran habis untuk belanja rutin dan tunjangan pegawai.
Menurut JPPI (2016), program wajib belajar sembilan tahun hanya mendapatkan sekitar 6,1 persem dari total anggaran pendidikan. Maka jika beban anggaran ini diperluas ke sekolah swasta tanpa reformasi fiskal yang mendalam, janji pendidikan gratis bisa menjadi sekadar slogan.
Kedua, tantangan datang dari ketiadaan standar akuntabilitas bagi sekolah swasta. Berbeda dengan sekolah negeri yang diawasi penuh oleh pemerintah, sekolah swasta memiliki otonomi dalam hal keuangan, pengelolaan, dan rekrutmen.
Tanpa regulasi turunan yang tegas, pemberian subsidi bisa memunculkan celah bagi ketidakefisienan, bahkan penyalahgunaan. Siapa yang bertanggung jawab jika sekolah tetap memungut biaya meski telah disubsidi? Bagaimana sistem auditnya? Siapa yang mengawasi?
Ketiga, ada ketimpangan antardaerah. Di kota besar, mungkin cukup banyak sekolah negeri untuk menampung semua siswa. Tapi di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), justru sekolah swasta yang menjadi tulang punggung pendidikan dasar.
Dalam konteks ini, subsidi untuk sekolah swasta bukan hanya pilihan, tetapi keharusan. Namun kebijakan yang seragam di seluruh wilayah justru bisa menyulitkan, sehingga perlu pendekatan berbasis konteks lokal.
Hak Konstitusional Sekolah Swasta: Kebebasan dan Tantangan
Pendirian sekolah swasta adalah hak konstitusional masyarakat yang dijamin dalam Pasal 55 UU Sisdiknas. Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan kekhasan agama, budaya, dan sosialnya.
Dalam kerangka ini, sekolah swasta bukan pelengkap dari sistem pendidikan nasional, melainkan bagian integral yang diakui oleh hukum dasar negara.
Putusan MK tidak mengubah relasi ini. Ia hanya menegaskan bahwa jika negara mengakui keberadaan sekolah swasta sebagai bagian dari sistem nasional, maka negara juga tidak boleh mengabaikan kewajibannya terhadap warga negara yang mengakses pendidikan di dalamnya.
Konsekuensinya, kebijakan subsidi pendidikan harus berbasis kemitraan, bukan paksaan. Negara harus menyediakan skema yang memungkinkan sekolah swasta memilih, tanpa kehilangan independensinya.
Mekanisme semacam ini sudah lama diterapkan di negara-negara seperti Belanda dan Finlandia, di mana sekolah swasta tetap dibiayai negara sepanjang memenuhi standar minimum mutu, namun tetap bebas menjalankan filosofi pendidikannya.
Menuju Kebijakan yang Inklusif
Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024 membuka peluang besar untuk memperluas akses pendidikan dasar yang lebih adil. Namun peluang ini hanya bisa diwujudkan bila disertai dengan regulasi turunan yang bijak.
RUU Sisdiknas harus menjawab putusan ini, bukan dengan menambah beban pemerintah semata, tetapi dengan menyusun sistem yang transparan, akuntabel, dan menghormati kebhinekaan pendidikan.
Beberapa prinsip penting yang harus dipegang antara lain:
- Menyusun skema subsidi berbasis kebutuhan dan wilayah.
- Menentukan kriteria penerima subsidi secara objektif.
- Memberikan jaminan bahwa subsidi tidak akan menggerus otonomi sekolah swasta.
- Melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan dan evaluasi.
Sekolah Gratis sebagai Komitmen, Bukan Retorika
Pendidikan dasar gratis bukan hanya soal angka dalam APBD atau APBN. Ia adalah cerminan komitmen negara terhadap masa depan rakyatnya.
Dalam konteks ini, Putusan MK bukan sekadar tafsir hukum, tetapi ajakan moral: bahwa setiap anak Indonesia berhak atas pendidikan, tidak peduli ia belajar di ruang kelas negeri atau swasta.
Namun tanpa kemauan politik yang kuat, desain kebijakan yang matang, dan dukungan masyarakat luas, putusan ini bisa saja menjadi seperti banyak janji negara lainnya—indah di atas kertas, tapi tak pernah sepenuhnya menjadi kenyataan.
Sudah saatnya kita membuktikan bahwa pendidikan gratis bukan utopia. Bahwa ketika negara benar-benar hadir, tidak ada anak Indonesia yang perlu putus sekolah hanya karena ia lahir di tempat yang salah, atau belajar di sekolah yang “salah”.(*)
| Hilirisasi Logam Tanah Jarang Ancaman Nyata Ketidakadilan sosial Ekologis Mamuju |
|
|---|
| Harga Pertamax Naik Akan Tekan Pasokan Pertalite IMM Sulbar: Pemerintah Hanya Tambah Beban Rakyat |
|
|---|
| Cara “Menguatkan Rumah” Fiskal di Tengah Dunia yang Berubah Cepat |
|
|---|
| Memanen Satir: Cara Netizen Menelanjangi Wibawa Elite |
|
|---|
| Tangan Tuhan Tidak Minta Maaf |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.