Pelecehan Anak

Tiga Anak di Bala-balakang Mamuju Diduga Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Dianggap Guru dan Tokoh Agama

Keluarga korban menambahkan, aksi ini diduga sudah berlangsung sekitar satu tahun. Awalnya terjadi di rumah pelaku.

Editor: Nurhadi Hasbi
ilustrasi (int)
PELECEHAN SEKSUAL - Ilustrasi pelecehan seksual pada anak di Bala-balakang, Kabupaten Mamuju, Sulbar. Pelaku dikenal sebagai guru dan tokoh agama. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kasus dugaan pelecehan terhadap anak-anak kembali menjadi perhatian di Sulawesi Barat (Sulbar).

Kali ini, kejadian memilukan itu diduga menimpa tiga anak perempuan di Kecamatan Kepulauan Balak-balakang, Kabupaten Mamuju.

Informasi yang didapat dari keluarga korban menyebutkan, terduga pelaku adalah seorang pria yang dikenal sebagai guru dan tokoh agama di daerah tersebut.

Baca juga: Modus Iming-iming Uang, Pria di Bala-balakang Mamuju Lecehkan 3 Anak, Pelaku Dikenal Tokoh Agama

Ini tentu sangat mengejutkan dan menyedihkan.

Modus yang diduga dipakai pelaku adalah memanggil anak-anak yang sedang bermain.

Setelah itu, ia diduga memberikan sejumlah uang, antara Rp5 ribu hingga Rp10 ribu, sebelum akhirnya melakukan tindakan yang tidak pantas.

Seorang anggota keluarga korban yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan, "Pelaku ini dianggap guru dan tokoh agama di sana."

Keluarga korban menambahkan, aksi ini diduga sudah berlangsung sekitar satu tahun.

Awalnya terjadi di rumah pelaku.

"Saya tanya korban, dia bilang celananya dibuka dan anak-anak itu tidak paham," ungkap keluarga tersebut.

"Hasil visumnya menunjukkan ada sesuatu yang masuk di bagian belakang mereka."

Meskipun kasus ini diduga sudah lama terjadi, baru sekarang ada keberanian untuk melaporkannya secara resmi.

Laporan ini telah tercatat dengan nomor STTLP/B/210/VI/2025/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR.

Polisi Bertindak Cepat untuk Melindungi Anak-anak

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mamuju, Ipda Saskia, memastikan bahwa pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah untuk menangani kasus ini.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved