Breaking News

Korupsi Sulawesi Barat

Peran Tersangka AF dan S di Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Sulselbar Polman, Kerugian Rp 28,4 M

Keduanya diduga kuat terlibat dalam merekayasa dokumen untuk memuluskan pencairan kredit di Bank Sulselbar Polman

Penulis: Andika Firdaus | Editor: Abd Rahman
Andika Firfdaus
TERSANGKA KORUPSI - Dua tersangka korupsi kredit fiktif di Bank Sulselbar saat digirng ke oleh Kejati Sulbar. Kedua tersangka adalah inisial AF pegawai Bank Sulselbar Polman dan S sebagai pengusaha dan juga pegawai BUMN.Kedua tersangka diduga terbukti merekayasa dokumen untuk mengambil kredit di Bank Sulselbar Polman kala itu. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) mengambil langkah tegas dalam pemberantasan korupsi dengan menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) di Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar, Kamis (10/7/2025).

Kedua tersangka yakni berinisial AF, seorang pegawai Bank Sulselbar Cabang Polman, dan S, seorang pengusaha yang juga berstatus sebagai pegawai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Keduanya diduga kuat terlibat dalam merekayasa dokumen untuk memuluskan pencairan kredit di Bank Sulselbar Polman.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar, La Kanna, mengungkapkan setelah penahanan ini, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami keterangan dari saksi-saksi kasus ini secara detail.

Baca juga: Tahun Ajaran Baru 2025 Bikin Berkah, Toko ATK Polman Ramai Pembeli Buku Hingga Tas

Baca juga: Segera Didistribusi, Bulog Diminta Hati-Hati Salurkan Beras SPHP: Harus Layak Konsumsi & Sesuai HET

"Selama ini kan kita hanya memeriksa saksi-saksi secara umum, sekarang sudah bisa fokus terhadap dua orang tersangka," ujar La Kanna saat diwawancarai di Kantor Kejati Sulbar.

Lebih lanjut, La Kanna menjelaskan dari keterangan saksi-saksi yang telah didapatkan sejauh ini, informasi baru berhenti sampai pada dugaan keterlibatan kedua tersangka. 

"Makanya saya bilang, karena kita fokus nanti terhadap dua tersangka, kita lihat perkembangannya. Kita tidak bisa berspekulasi terkait kemungkinan apakah ada yang lain," tambahnya.

Dalam kronologi yang diungkapkan peran tersangka AF berperan aktif merekayasa dokumen pengajuan kredit dari UD Fiwiwa. 

Ia membuat laporan keuangan internal (in-house) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya serta memanipulasi nilai pendapatan agar pengajuan kredit tampak layak dan memenuhi syarat.

Sedangkan tersangka S berperan memalsukan seluruh dokumen persyaratan pengajuan kredit ke Bank Sulselbar untuk mendapatkan fasilitas kredit tersebut. 

Semua dokumen yang diajukan untuk memperoleh kredit dipalsukan oleh tersangka. Bahkan, istri S yang merupakan pemilik UD tidak mengetahui proses tersebut.

"Termasuk proses perdagangan dan keuangan UD, sepenuhnya dilaksanakan dan diatur oleh tersangka S,"ujar La Kanna.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga Maret 2025, kerugian negara akibat kredit bermasalah ini mencapai Rp28,4 miliar.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Laporan Wartawan Tribun Sulbar Andika Firdaus 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved