Berita Sulbar

Segera Didistribusi, Bulog Diminta Hati-Hati Salurkan Beras SPHP: Harus Layak Konsumsi & Sesuai HET

Ia mengingatkan Bulog agar tidak menyalurkan beras yang tidak layak konsumsi dan menghindari praktik pengoplosan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
SUANDI
PENYALURAN BERAS - Kadis Ketapang Sulbar, Waris Bestari, saat ditemui di Gerakan Pangan Murah (GPM) di halaman Kantor Gubernur Sulbar, Jl H Abdul Malik Pettanna Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Jumat (11/7/2025). Ia menegaskan Perum Bulog segera menyalurkan beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ke masyarakat. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) menegaskan Perum Bulog segera menyalurkan beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ke masyarakat. 

Langkah ini dilakukan untuk menekan lonjakan harga beras yang masih terjadi di sejumlah pasar tradisional.

Kepala Dinas Ketapang Sulbar, Abdul Waris Bestari, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) di halaman Kantor Gubernur Sulbar, Jl H Abdul Malik Pettanna Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Jumat (11/7/2025).

Baca juga: Dari Penjual Gorengan Keliling, Mas Din Sukses Bangun Warung Bakso Terkenal di Mamasa

Baca juga: Gas 3 Kg Langka di Pasangkayu, Emak-emak Rela Pagi Buta Antre Demi Dapur Ngebul

"Saat ini bulog sementara melakukan packing beras, dan besok saya sudah sampaikan untuk segera disalurkan," kata Waris.

Waris juga menyoroti pentingnya menjaga kualitas beras SPHP yang akan disalurkan. 

Ia mengingatkan Bulog agar tidak menyalurkan beras yang tidak layak konsumsi dan menghindari praktik pengoplosan yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Kemarin kami dapat informasi dari Kementerian Pertanian bahwa ada beberapa daerah yang melakukan oplos. Tapi kami tetap mengawasi bersama satgas pangan bulog itu agar hati-hati. Jangan sampai ada yang menampung, mengganti kemasan sehingga harganya di atas HET," tegas Waris.

Menurutnya, pengawasan terhadap distribusi dan harga SPHP tidak bisa hanya dilakukan oleh satu instansi. 

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat dan seluruh pihak untuk turut serta dalam pengawasan. 

Jika ditemukan ada pihak yang menjual beras SPHP di atas harga eceran tertinggi (HET), masyarakat diminta segera melapor.

"Itu tegas sekali sanksi yang diberikan kepada mereka apabila melakukan itu," demikian Waris.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved