Korupsi Sulawesi Barat
Palsukan Dokumen Demi Dapat Kerdit di Bank Sulselbar, ASN Bulog Polman Ditangkap Kejati Sulbar
Modus yang digunakan tersangka S yakni memalsukan seluruh dokumen persyaratan pengajuan kredit ke Bank Sulselbar untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
Penulis: Andika Firdaus | Editor: Abd Rahman
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) menahan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S atas dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar (Polman), Selasa (8/7/2025).
Penahanan ini dilakukan pada setelah tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) mengantongi bukti-bukti.
Kepala Kejati Sulbar, Andi Darmawangsa, menjelaskan S, selain menjabat sebagai ASN di Bulog Sub Divre Polman, juga merupakan pengendali utama sebuah usaha dagang yang secara formal terdaftar atas nama istrinya.
"Jadi, selain sebagai PNS di Bulog Sub Divre Polman, tersangka ini juga mengendalikan usaha atas nama istrinya," terang Andi Darmawangsa dalam konferensi pers di Kejati Sulbar, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju.
Baca juga: Refleksi HUT Bhayangkara: HMI Sulbar Desak Evaluasi Kinerja Polres dan Penegakan Hukum
Baca juga: Baca Doa Ini Agar Tidak Gugup Berbicara di Depan Banyak Orang
Modus yang digunakan tersangka S yakni memalsukan seluruh dokumen persyaratan pengajuan kredit ke Bank Sulselbar untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
"Semua dokumen yang diajukan untuk memperoleh kredit dipalsukan oleh tersangka," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian yang tak sedikit.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga Maret 2025, kerugian negara mencapai Rp28,4 miliar.
Angka ini bahkan diperkirakan masih akan terus bertambah lantaran fasilitas kredit yang dimaksud masih berjalan aktif.
"Kerugian negara saat ini tercatat sebesar Rp28 miliar, dan bisa terus bertambah karena kredit tersebut masih aktif," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(*)
Laporan Wartawan Tribun Sulbar Andika Firdaus
Korupsi Investasi
korupsi
Kajati Sulbar
Kejati Sulbar
Andi Darmawangsa
Bank Sulselbar Polman
TribunBreakingNews
Peran Tersangka AF dan S di Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Sulselbar Polman, Kerugian Rp 28,4 M |
![]() |
---|
2 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Sulselbar Polman, Tertunduk Lesu saat Digiring ke Rutan |
![]() |
---|
Inilah Tampang S, Pegawai BUMN Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Rp28 Miliar di Bank Sulselbar Polman |
![]() |
---|
MODUS Ketua Bumbes Desa Duampanua Polman Korupsi Rp 229 juta, LPJ Tidak Beres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.