Korupsi Sulawesi Barat

Palsukan Dokumen Demi Dapat Kerdit di Bank Sulselbar, ASN Bulog Polman Ditangkap Kejati Sulbar

Modus yang digunakan tersangka S yakni memalsukan seluruh dokumen persyaratan pengajuan kredit ke Bank Sulselbar untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

|
Penulis: Andika Firdaus | Editor: Abd Rahman
Humas Kajati Sulbar
KORUPSI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian fasilitas kredit investasi (KI) dan fasilitas kredit kerja di Bank Sulselbar cabang Polewali Mandar, Selasa (8/7/2025). 


TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) menahan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S atas dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar (Polman), Selasa (8/7/2025).

Penahanan ini dilakukan pada setelah tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) mengantongi bukti-bukti.

Kepala Kejati Sulbar, Andi Darmawangsa, menjelaskan S, selain menjabat sebagai ASN di Bulog Sub Divre Polman, juga merupakan pengendali utama sebuah usaha dagang yang secara formal terdaftar atas nama istrinya.

"Jadi, selain sebagai PNS di Bulog Sub Divre Polman, tersangka ini juga mengendalikan usaha atas nama istrinya," terang Andi Darmawangsa dalam konferensi pers di Kejati Sulbar, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju.

Baca juga: Refleksi HUT Bhayangkara: HMI Sulbar Desak Evaluasi Kinerja Polres dan Penegakan Hukum

Baca juga: Baca Doa Ini Agar Tidak Gugup Berbicara di Depan Banyak Orang

Modus yang digunakan tersangka S yakni memalsukan seluruh dokumen persyaratan pengajuan kredit ke Bank Sulselbar untuk mendapatkan fasilitas tersebut. 

"Semua dokumen yang diajukan untuk memperoleh kredit dipalsukan oleh tersangka," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian yang tak sedikit. 

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga Maret 2025, kerugian negara mencapai Rp28,4 miliar. 

Angka ini bahkan diperkirakan masih akan terus bertambah lantaran fasilitas kredit yang dimaksud masih berjalan aktif.

"Kerugian negara saat ini tercatat sebesar Rp28 miliar, dan bisa terus bertambah karena kredit tersebut masih aktif," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(*)

Laporan Wartawan Tribun Sulbar Andika Firdaus 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved