Janda Muda
Satu Desa di Mamuju Sulbar Ada 94 Pasangan Cerai, Pj Kades Sebut Banyak Nikah Dini
Faisal mengungkapkan, pernikahan yang dilakukan tanpa kematangan emosional dan ekonomi berujung pada perceraian.
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah Desa Batu Pannu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, mencatat lonjakan angka perceraian.
Kondisi tersebut cukup memprihatinkan.
Hingga pertengahan 2025, tercatat sebanyak 94 pasangan di desa tersebut cerai, sehingga ada 94 wanita menyandang status janda.
Penyebab janda sebagian besar masih berusia muda.
Baca juga: Gaya Pacaran Bebas Faktor Utama Tingginya Pernikahan Dini di Kabupaten Pasangkayu
Penjabat Kepala Desa Batu Pannu, Faisal Jumalang, menyebut, tingginya angka janda tak lepas dari maraknya praktik pernikahan dini di masyarakat.
“Iya, janda di sini ada 94 orang. Sebagian besar usianya masih di bawah 20 tahun,” ujarnya saat ditemui di Desa Batu Pannu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis (10/7/2025).
Faisal mengungkapkan, pernikahan yang dilakukan tanpa kematangan emosional dan ekonomi berujung pada perceraian.
Hal ini menjadi perhatian serius karena turut berdampak pada aspek sosial dan kesehatan masyarakat.
Salah satu dampak nyata yang kini dihadapi adalah kasus stunting pada anak-anak.
Kata Faisal, Desa Batu Pannu, saat ini tercatat 64 anak terdeteksi stunting.
Kondisi itu disebut turut dipengaruhi oleh kondisi rumah tangga yang tidak stabil dan usia ibu yang masih sangat muda saat melahirkan.
“Makanya kami sudah melarang imam masjid menikahkan pasangan di bawah umur. Ini untuk memutus siklus pernikahan dini berujung perceraian,” kata Faisal.
Sebagai upaya pembenahan administrasi dan perlindungan hukum bagi pasangan sah, Pemdes Batu Pannu berencana menggelar pernikahan massal pada Oktober mendatang.
Dalam kegiatan itu, pasangan yang sebelumnya menikah secara siri akan dinikahkan secara resmi agar memiliki dokumen pernikahan sah secara negara.
Fenomena pernikahan anak tak hanya terjadi di Desa Batu Pannu.
Secara umum, angka perkawinan anak di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) juga masih tergolong tinggi.
Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sulbar menunjukkan, selama Januari hingga Mei 2023 tercatat 1.347 kasus perkawinan anak usia 15–19 tahun.
Angka ini menempatkan Sulbar di atas rata-rata nasional.
Persentase perkawinan anak di Sulbar mencapai 17,71 persen, jauh di atas angka nasional yang hanya sekitar 9 persen.
Tren ini bahkan meningkat dibanding tahun 2022 yang berada di angka 11,7 persen.
63 Pasutri Ajukan Permohonan Perceraian ke Pengadilan Agama Mamuju Dalam 16 Hari
Pengadilan Agama Kelas IB Mamuju menerima 63 permohonan perceraian sepanjang Januari 2025.
Panitera Pengadilan Agama Mamuju M Fauzan menjelaskan, dari 63 permohonan perceraian terdiri dari 17 cerai talak dan 46 cerai gugat.
"Cerai talak diajukan oleh suami, cerai gugat diajukan oleh istri," jelas Fauzan saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama, Kamis (16/1/2025) siang.
Fauzan mengungkapkan beberapa faktor tinggi permohonan, mulai dari masalah ekonomi, perselingkuhan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Penyebab perceraian peling sering masalah ekonomi dan munculnya orang ketiga menimbulkan pertengkaran," ujar Fauzan.
Dikatakan, rata-rata ajukan permohonan perceraian 30 sampai 45 tahun.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi
Habiskan Biaya Rp100 Juta, Tim Sandeq Cahaya Zikir Bidik Juara Umum Sandeq Silumba 2025 |
![]() |
---|
PMII Mamuju Desak Kapolda Sulbar Baru Tuntaskan Kasus Mandek |
![]() |
---|
71 Paskibra Mateng Dijanjikan Honor Rp900 Ribu dan Studi Wisata, Anggaranya Baru Diusulkan |
![]() |
---|
Jajaran Bapperida Sulbar Ukur Kompetensi Digital, Darwis Sebut Upaya Perkuat Digital Birokrasi |
![]() |
---|
Sepanjang Agustus 2025, Satres Narkoba Polres Majene Bekuk Empat Tersangka Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.