Kemenkum Sulawesi Barat

Wujud Nyata Kanwil Kemenkum Sulbar Tingkatkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat Hingga ke Tingkat Desa

Ini dilakukan untuk memastikan Posbankum siap berfungsi optimal dalam melayani kebutuhan hukum masyarakat.

|
Editor: Nurhadi Hasbi
Humas Kemenkum Sulbar
POSBANKUM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat Sosialisasi Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kantor Kepala Desa Salupangkang, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Rabu (9/7/2025). Kegiatan itu merupakan wujud nyata Kanwil Kemenkum Sulbar untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat desa. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat melaksanakan Sosialisasi Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kantor Kepala Desa Salupangkang, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah

Pelaksanaan kegiatan itu merupakan wujud nyata Kanwil Kemenkum Sulbar untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat desa.

Baca juga: Kakanwil Kemenkum Sulbar Terima Kunjungan Pimpinan Pascasarjana UMI, Dorong Peningkatan Kualitas SDM

Kepala Desa Salupangkang, H. Sapiil, saat membuka pelaksanaan kegiatan itu menyebut bahwa kegiatan ini merupakan  bagian dari aktualisasi Paralegal Academy yang diikuti oleh Kepala Desa Salupangkang.

Hal ini sebagai komitmen Kanwil Kemenkum dalam memberikan pelayanan hukum. Sehingga diharapkan Pos Bantuan Hukum di desa/kelurahan ini memberikan layanan hukum sebagai jaminan ketersediaan akses keadilan yang merata di seluruh Indonesia. 

Permasalahan hukum di tingkat desa/kelurahan dapat diselesaikan melalui pemberian informasi dan konsultasi hukum, serta mediasi damai melalui penyelesaian konflik, hingga rujukan kepada advokat jika diperlukan.

Dalam pelaksanaan kegiatan itu, Tim Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat juga melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana Posbankum, termasuk ketersediaan ruangan, meja, dan informasi layanan lainnya. 

Ini dilakukan untuk memastikan Posbankum siap berfungsi optimal dalam melayani kebutuhan hukum masyarakat.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved