Perjalanan Dinas Fiktif
Kasus Dugaan Perjadin Fiktif DPRD Sulbar, Ketika Maling Anggaran Dimaafkan Keadilan Dipermainkan
Publik, kata dia tentu akan bertanya-tanya, sejak kapan pengembalian hasil korupsi dianggap cukup untuk membatalkan pelanggaran hukum.
Di tengah derasnya arus pembusukan birokrasi dan meluasnya krisis kepercayaan terhadap negara, publik tidak butuh sekadar retorika antikorupsi.
Publik kata dia, membutuhkan keteladanan hukum, keadilan yang setara, dan komitmen nyata untuk menghentikan kejahatan anggaran, sekecil atau sebesar apa pun nilainya.
"Karena jika maling uang rakyat dibiarkan bebas hanya karena sanggup mengembalikan, maka sesungguhnya negara sedang menggadaikan martabat dan akal sehatnya sendiri," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Inspektorat Sulbar, M Natsir menyebutkan temuan Rp1,75 miliar dugaan perjalanan dinas fiktif DPRD Sulawesi Barat telah dikembalikan Rp1,55 miliar, sehingga masih ada Rp200 juta yang harus dikembalikan, dan pengembaliannya diberi batas Waktu. (*)
Kasus Perjalanan Dinas Fiktif, Sudah Dikembalikan Rp1,55 Miliar Sisa Utang DPRD Sulbar Rp200 Juta |
![]() |
---|
Polda Terus Usut Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Sulbar, Ditkrimsus Kirim Permintaan Audit |
![]() |
---|
Awal Perjalanan Dinas Fiktif Rp1,9 M di Sekretariat DPRD Sulbar Terbongkar, Ada Lapor ke Gubernur |
![]() |
---|
Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Sulbar Sedang Diselidiki Polda, Wagub Salim Mutasi 28 Staf Terlibat |
![]() |
---|
Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif di Sekretariat DPRD Sulbar, Wagub Salim: Akan Ditertibkan Semua! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.