Perjalanan Dinas Fiktif

Kasus Dugaan Perjadin Fiktif DPRD Sulbar, Ketika Maling Anggaran Dimaafkan Keadilan Dipermainkan

Publik, kata dia tentu akan bertanya-tanya, sejak kapan pengembalian hasil korupsi dianggap cukup untuk membatalkan pelanggaran hukum.

Editor: Ilham Mulyawan
Asnawi For Tribun Sulbar
Direktur WALHI SUlbar - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Barat, Asnawi mempertanyakan pernyataan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), yang menyebut bahwa perusahaan tambang berizin tidak boleh dihalang-halangi. 

Di tengah derasnya arus pembusukan birokrasi dan meluasnya krisis kepercayaan terhadap negara, publik tidak butuh sekadar retorika antikorupsi. 

Publik kata dia, membutuhkan keteladanan hukum, keadilan yang setara, dan komitmen nyata untuk menghentikan kejahatan anggaran, sekecil atau sebesar apa pun nilainya.

"Karena jika maling uang rakyat dibiarkan bebas hanya karena sanggup mengembalikan, maka sesungguhnya negara sedang menggadaikan martabat dan akal sehatnya sendiri," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Inspektorat Sulbar, M Natsir menyebutkan temuan Rp1,75 miliar dugaan perjalanan dinas fiktif DPRD Sulawesi Barat telah dikembalikan Rp1,55 miliar, sehingga masih ada Rp200 juta yang harus dikembalikan, dan pengembaliannya diberi batas Waktu. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved