Ricuh Eksekusi Rumah

Eksekusi Lahan di Campalagian Polman Ternyata Sudah Inkrah Pengadilan Sejak 26 Tahun Lalu

Dalam rentang waktu itu, pihak termohon sempat melakukan perlawanan dengan upaya hukum sampai tiga kali tapi putusan tetap sama saja

Editor: Ilham Mulyawan
fahrun Ramli Tribun Sulbar
Tolak Eksekusi Rumah - Polisi saat mengamankan sejumlah warga yang sempat memberikan perlawanan dengan lemparan batu di Desa Katumbagan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman, Sulbar, berakhir ricuh, Kamis (3/7/2025). Sebanyak 20 warga ditangkap polisi 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Tujuh rumah yang dibangun di atas lahan seluas 60 are di Dusun Pulludai, Desa Katumbagan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) sudah dirobohkan pada Jumat (4/7/2025).

Dua alat berat diterjunkan untuk merobohkan bangunan di atas tanah tersebut.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Polewali Nomor 3/Pdt.Eks/2021/PN.Pol dalam perkara perdata antara H. Suppu Maddaga dkk melawan Pauli dkk. Panitera Pengganti PN Polewali, Saiful Ramli, S.H., M.H., memimpin pelaksanaan eksekusi terhadap tiga obyek yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum pemohon, Abdul kadir mengatakan, tiga objek eksekusi dengan lahan seluas 60 are, mulai rumah hingga perkebunan kelapa.

Objek eksekusi ini terbagi atas tiga petak lahan dengan total luas 60 are.

Baca juga: 2 Alat Berat Ratakan 7 Rumah di Campalagian Polman Objek Eksekusi Lahan, Perabotan Berserakan

Baca juga: Total 37 Warga Ditangkap Polisi Akibat Kericuhan Eksekusi Rumah di Campalagian Polman

Sebenarnya kata dia, putusan pengadilan sudah inkrah sejak 1999, namun eksekusi baru dilaksanakan 2025.

Inkrah artinya telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam rentang waktu itu, pihak termohon sempat melakukan perlawanan dengan upaya hukum sampai tiga kali.

Terakhir kali, termohon melakukan perlawanan pada tahun 2023 yang sudah sampai tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA), dengan putusan yang sama juga dan telah inkrah.

"Atas dasar itulah pemohon melakukan permohonan eksekusi kepada PN, serta di bantu pihak pengamanan dari kepolisian," ujar Abdul Kadir.

Tergugat dalam putusan eksekusi terakhir ialah Pauli yang telah meninggal dunia dan diwakili ahli waris, Jahel, Kindo Botong, Harun, Kaco Tonggo, Hawari, Sumaali, Yema, Haji Muddi, dan Sitti Mani.

Sementara tiga dari empat pemohon telah meninggal dunia dan diwakili oleh Hj. Rahma/Hj. Sappe selaku ahli waris H. Suppu Maddaga, Pengga selaku ahli waris Ramiah Baddaga/Kindo Badia, dan Ramiluddin selaku ahli waris Muh. Hasil, serta Kaco Pua Ca’ma.

Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko menurunkan 307 personel diterjunkan dalam pengamanan ekseskusi lahan.

"Ada aksi perlawanan dari massa pihak termohon, yang masih mempertahankan diri di atas aset yang merasa dia miliki padahal sudah kalah dalam proses hukum yang inkrah," terang Anjar Purwoko kepada wartawan.

Dia menjelaskan sengketa lahan antara dua warga ini telah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Polewali sejak 1997.

Pemohon telah memenangkan tanah tersebut lewat putusan inkrah usai keluarnya hasil kasasi.

Anjar menyebut butuh waktu sekitar empat jam untuk dapat meredam perlawanan warga atau tergugat.

Dijelaskan warga diamankan itu telah terbukti melakukan tindakan anarkis melempari petugas dengan batu dan bom molotov.

Sejumlah senjata tajam jenis parang panjang juga diamankan polisi yang telah disiapkan warga.

Sementara untuk petugas kepolisian yang terluka telah mendapat perawatan medis begitu pula dengan warga.

Pengadilan Negeri (PN) Polewali memasang papan pemberitahuan tertancap di atas lahan objek eksekusi.

Papan itu berisi informasi tanah ini telah di eksekusi oleh PN Polewali dengan nomor 3/Pdt.Eks/2021/PN.Pol. putusan berkekuatan hukum tetap.

Tak ada aktivitas warga di lahan atau objek sengketa telah dieksekusi ini, terdapat perabotan rumah berserakan.

Sebanyak 37 warga diamankan polisi saat terjadai kericuhan eksekusi lahan di Dusun Palluddai, Desa Katumbangan, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat pada Kamis (3/7/2025) kemarin.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Polewali Nomor 3/Pdt.Eks/2021/PN.Pol dalam perkara perdata antara H. Suppu Maddaga dkk melawan Pauli dkk. Panitera Pengganti PN Polewali, Saiful Ramli, S.H., M.H., memimpin pelaksanaan eksekusi terhadap tiga obyek yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ratusan personel gabungan dari Polres Polman, dibantu Brimob Kompi 4 Pelopor A Brimobda Sulbar, diturunkan untuk memastikan jalannya eksekusi berlangsung aman dan tertib. 

Namun, situasi memanas ketika sekitar 100 orang dari pihak termohon memblokade akses jalan menuju lokasi eksekusi dengan kayu, batang kelapa, dan pelepah kering yang dibakar menggunakan bensin.

Upaya negosiasi yang dilakukan aparat tidak membuahkan hasil. 

Massa mulai melakukan perlawanan dengan melempar batu dan bom molotov ke arah aparat keamanan. 

Akibat insiden ini, 10 personel kepolisian mengalami luka-luka—terdiri dari 6 personel Polres dan 4 dari Brimob.

Untuk meredam situasi, aparat mengerahkan satu unit mobil water cannon, satu unit Rantis Barikade, serta tim Pengendalian Huru Hara (PHH) dari Brimob. 

Eksekusi Rumah di Campalagian polman - Dua unit alat berat digunakan merobohkan rumah warga objek eksekusi lahan di Dusun Pulludai, Desa Katumbagan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (4/7/2025). Dok Fahrun.
Eksekusi Rumah di Campalagian polman - Dua unit alat berat digunakan merobohkan rumah warga objek eksekusi lahan di Dusun Pulludai, Desa Katumbagan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (4/7/2025). Dok Fahrun. (fahrun Ramli Tribun Sulbar)

Setelah kondisi berhasil dikendalikan, aparat mengamankan 37 orang yang diduga menjadi provokator dan pelaku penyerangan.

Selain itu, dalam penyisiran, ditemukan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis parang dan bahan bakar yang siap dirakit menjadi bom molotov, yakni dua jeriken 30 liter berisi BBM jenis pertalite serta 13 botol pertalite siap pakai.

Kapolres AKBP Anjar Purwoko menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum. 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum, bukan dengan aksi kekerasan yang mengancam keamanan dan ketertiban umum.

“Negara menjamin hak setiap warga, termasuk pelaksanaan putusan hukum. Kami hadir untuk memastikan proses ini berjalan sesuai aturan, bukan untuk menindas,” tegas Anjar. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved