Berita Mamuju
Tak Hiraukan Pagar, PKL Kembali Penuhi Bahu Jalan di Pasar Baru Mamuju
Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait kenyamanan pejalan kaki serta kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Penulis: Andika Firdaus | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Kawasan Pasar Baru Mamuju yang sebelumnya telah dipagar untuk mendukung penataan dan penertiban kini kembali dipenuhi oleh pedagang kaki lima (PKL).
Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait kenyamanan pejalan kaki serta kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Pantauan Tribun-Sulbar.com, Senin (30/6/2025), pagar pembatas yang telah dipasang seolah tak lagi berfungsi optimal.
Para PKL terlihat memanfaatkan celah pagar, bahkan meletakkan barang dagangan mereka hingga ke luar area yang ditentukan, menjalar ke trotoar dan bahu jalan.
Baca juga: PKL Direlokasi ke Anjungan Manakarra Mamuju Kecewa, Pedagang Baru Bermunculan Dapat Tempat Strategis
Kondisi ini memaksa pejalan kaki harus berbagi ruang dengan kendaraan bermotor yang melintas, yang tentunya membahayakan keselamatan.
Di sisi lain, parkir sembarangan yang dilakukan oleh pengunjung pasar juga berkontribusi terhadap kemacetan lalu lintas di sekitarnya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Mamuju, Marhabang, mengatakan pihaknya siap melakukan penertiban, namun masih menunggu surat tugas dari dinas terkait.
“Kami memang dari Satpol PP sebenarnya harus menertibkan PKL. Tapi terkait masalah tersebut, kami menunggu surat dari Dinas Perdagangan dan Dinas Perhubungan untuk menertibkan PKL,” ujar Marhabang saat ditemui di kantor Satpol PP, Kelurahan Karema, Mamuju.
Ia mengingatkan bahwa upaya penertiban sempat dilakukan sebelumnya.
“Di tahun 2024 kami sudah sempat melakukan penertiban. Alhamdulillah saat itu selesai. Tetapi kami lihat lagi, sekarang mulai muncul kembali PKL di sekitaran Pasar Baru,” tambahnya.
Marhabang meminta agar Dinas Perdagangan dan Dinas Perhubungan bisa bersinergi dalam upaya penertiban.
“Kami di Satpol PP tetap siap melakukan eksekusi jika sudah ada perintah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penguatan dan Pengawasan Sarana Distribusi Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju, Imam Kholil, menyampaikan bahwa persoalan PKL yang berjualan di badan jalan bukan menjadi kewenangan penuh instansinya.
“Berdasarkan tugas dan fungsi (tusi), kewenangan yang berada di luar sarana dan distribusi bukan kewenangan Dinas Perdagangan, melainkan kewenangan bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan,” ujar Imam Kholil saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurutnya, bila PKL berada di dalam kawasan pasar, itu menjadi kewenangan Dinas Perdagangan. Namun jika berada di luar pagar pasar dan menggunakan badan jalan, maka perlu penanganan lintas instansi.
“Kecuali jika setelah ditertibkan para pedagang menyampaikan tidak ada tempat berjualan, maka kami dari Dinas Perdagangan akan mencarikan lokasi. Ini menjadi perhatian serius untuk kita dudukkan bersama dan merumuskan solusi yang tepat,” tutupnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Andika Firdaus
UMKM di Mamuju Tengah Manfaatkan Kompleks KTM Tobadak Berjualan, Raup Omzet Ratusan Ribu per Hari |
![]() |
---|
Saling Lapor: Begini Kronologi Pemasalahan Mahasiswa dan Dosen di Kampus Unika Mamuju |
![]() |
---|
Jalan Poros Bayor Topoyo Mamuju Tengah Mulai Diperbaiki, Anggaran Rp200 Juta |
![]() |
---|
PGPM Mamuju Soroti Pelanggaran K3 dan Pekerja Tanpa APD di Proyek Jembatan Pelabuhan |
![]() |
---|
Inspektorat Mamuju Tengah Monitoring Pembangunan Pustu di Desa Pangalloang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.