Korupsi Pengadaan Laptop

Terseret Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun, Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri

Pencegahan ini dilakukan menyusul dugaan kasus korupsi dalam pengadaan laptop di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Editor: Nurhadi Hasbi
kompas.com
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim berjalan untuk mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/12/2021). Rapat tersebut membahas tentang realisasi APBN 2021. 

TRIBUN-SULBAR.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dicegah bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ini dilakukan menyusul dugaan kasus korupsi dalam pengadaan laptop di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Nilai anggaran yang diduga dikorupsi mencapai Rp9,9 triliun.

Baca juga: Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT, Wakil Rektor Unsulbar: Pembatalan Kenaikan Bukan Dihapus

Kasus ini menyeret nama Nadiem setelah proyek pengadaan 1,1 juta unit laptop chromebook untuk sekolah-sekolah disorot oleh penegak hukum.

Terkait hal tersebut, Nadiem sempat memberikan penjelasan dalam konferensi pers di The Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Laptop untuk Mitigasi Krisis Pendidikan Akibat Pandemi

Nadiem menjelaskan, pengadaan laptop merupakan bagian dari strategi mitigasi dampak pandemi Covid-19 terhadap sektor pendidikan.

Menurutnya, pada 2020, pemerintah harus bertindak cepat untuk mencegah hilangnya proses belajar mengajar (learning loss) akibat pembatasan kegiatan tatap muka.

“Program pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop, dilakukan untuk memastikan pembelajaran tetap berjalan meski dari jarak jauh,” jelas Nadiem.

Ia menambahkan, chromebook dipilih karena harganya 10–30 persen lebih murah dari laptop lain dengan spesifikasi setara.

Selain itu, Chrome OS tidak memerlukan biaya lisensi tambahan dan memiliki fitur kontrol konten yang berguna untuk menjaga siswa dari akses pornografi, judi online, dan game.

Kemendikbud Tak Tentukan Harga atau Vendor

Nadiem menegaskan, Kemendikbudristek tidak memiliki kewenangan dalam menentukan harga maupun memilih vendor.

Semua proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Vendor bebas memasukkan produknya, kementerian hanya menyeleksi dan menawar lewat platform resmi. Tidak ada penunjukan langsung maupun sistem tender konvensional," tegasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved