Sengketa Lahan

Warga Passairang Polman Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Atas Putusan Sengketa Lahan 

Warga tergugat sempat melakukan aksi di kantor PN Polewali pada Senin (16/6/2025) kemarin lantaran tidak puas atas putusan hakim.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
SENGKETA LAHAN - Warga Passairang saat audiens dengan ketua PN Polewali, Jusdi Purnawan di gerbang kantor PN Polewali Jl Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata Kecamatan Polewali, Polman, Senin (16/6/2025). 

Jusdi Purnawan menjawab seluruh pertanyaan massa aksi soal putusan hakim PN Polewali terkait sengketa lahan di Dusun Passairang.

Jusdi menyampaikan perkara tersebut telah diputuskan, mengabulkan sebagian tuntutan penggugat.

Perkara dengan nomor 102 Pdt. G/2024/PN Pol. itu melibatkan 47 rumah dengan 50 lebih jumlah kepala keluarga.

"Kami persilahkan kepada tergugat yakni warga yang demo ini mengajukan banding jika tidak puas dengan putusan hakim," kata Jusdi kepada wartawan.

Dia menyampaikan perkara tersebut telah diputuskan, sebagian permintaan penggugat dikabulkan.

Masyarakat tergugat dalam perkara itu diberikan kesempatan kata Jusdi untuk mengajukan banding.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved