Korupsi Kapal Majene

ADA APA? Kejari Majene Belum Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Rp 2,1 Miliar

Dua tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial AS, selaku penyedia barang dan BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Editor: Munawwarah Ahmad
Anwar Wahab/Tribun-Sulbar.com
KORUPSI PENGADAAN KAPAL - Suasana pemeriksaan kapal jenis bodi oleh Kejari Majene di Pelabuhan Passarang, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulbar, Selasa (11/12/2024) 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE – ADA APA? Kejari Majene Belum Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Rp 2,1 Miliar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene belum menahan dua tersangka korupsi kapal di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Majene.

Baca juga: KENAPA Belum Ada Tersangka Kasus Dugaan Oli Palsu di Wonomulyo? Ini Penjelasan Polda Sulbar

Baca juga: Pengadilan Persilahkan Warga Ajukan Banding Soal Putusan Sengketa Lahan di Passairang Polman

Kedua tersangka masih menghirup udara bebas sejak ditetapkan sebagai tersangka. 

Penetapan tersangka diumumkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene pada Jumat (13/6/2025).

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan 16 unit kapal tangkap nelayan senilai lebih dari Rp2,1 miliar, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022.

Dua tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial AS, selaku penyedia barang, dan BP, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Namun, hingga saat ini belum ada penahanan terhadap keduanya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Majene, Muh Zaki Mubarak, menjelaskan bahwa penyidik masih menunggu kelengkapan bukti tambahan untuk memperkuat proses hukum.

“Penahanan akan kami lakukan setelah alat bukti pendukung benar-benar lengkap. Ini bagian dari kehati-hatian penyidik agar langkah yang diambil tidak cacat hukum,” ungkap Zaki saat dikonfirmasi melalui telepon oleh Tribun-Sulbar.com, Senin (16/6/2025).

Zaki menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak dilakukan secara terburu-buru, melainkan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, serta berdasarkan dua alat bukti yang sah.

Menurutnya, dalam tahap penyidikan, Kejari Majene juga melibatkan dua ahli, yakni ahli kayu dan ahli perkapalan, untuk memeriksa kualitas bahan, mesin, dan kelengkapan kapal.

Apalagi, beberapa kapal ditemukan oleh penyidik dalam kondisi rusak parah dan tidak pernah difungsikan sejak pengadaan.

Dari total 16 unit kapal yang diadakan, 14 di antaranya telah diperiksa secara teknis.

Hasil pemeriksaan ini nantinya akan menjadi dasar penghitungan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek tersebut.

“Kami berupaya agar setiap langkah penegakan hukum ini bisa dipertanggungjawabkan secara teknis dan yuridis. Prinsipnya, tidak ada yang kebal hukum,” tegas Zaki.

Hingga kini, Kejari Majene masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan untuk mempercepat proses penahanan terhadap kedua tersangka tersebut.(*)

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com, Anwar Wahab

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved