Korupsi Kapal Majene

ADA APA? Kenapa Belum Ada Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Kapal Rp 2,1 Miliar DKP Majene?

Dugaan penyimpangan dalam proyek ini telah menjadi sorotan publik karena belum juga ada penetapan tersangka meski kasus bergulir cukup lama.

Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Anwar Wahab
KORUPSI KAPAL - Suasana pemeriksaan kapal jenis bodi oleh Kejari Majene di Pelabuhan Passarang, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulbar, Selasa (11/12/2024), 16 pengadaan kapal bodi ini memakan dana Rp 2,1 Miliar. Hingga hari ini, Kejari Majene belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene belum menetapkan tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Majene.

Pengadaan kapal nelayan ini menelan anggaran Rp 2,1 miliar. 

Baca juga: Bupati Pasangkayu Tak Tahu Bahan-bahan untuk Dapur MBG, Masih Nunggu Anggaran

Baca juga: BREAKING NEWS: Eksekusi Lahan di Lapeo Polman Ricuh, Polisi Tangkap 4 Terduga Provokator

Namun hingga kini belum ada tersangka usai pemeriksaan demi pemeriksaan dugaan penyelewengan anggaran tersebut. 

Setelah beberapa bulan lalu pemeriksaan dua ahli perkapalan rampung, kini publik mulai mempertanyakan lambatnya proses hukum terhadap proyek senilai Rp 2,1 miliar tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, Zaki Mubarak, menjelaskan bahwa lamanya proses penanganan disebabkan oleh sejumlah kendala teknis, termasuk perlunya kajian mendalam dari dua tim ahli masing-masing di bidang perkapalan dan kehutanan.

“Kajian dari dua ahli ini sangat krusial karena menyangkut spesifikasi teknis kapal dan bahan kayu yang digunakan. Kami tidak ingin terburu-buru tanpa landasan kuat,” ujar Zaki saat dikonfirmasi Tribun Sulbar.com via telepon, Kamis (22/5/2025).

Menurut Zaki, proses permintaan pendapat dan penyusunan kajian oleh ahli membutuhkan waktu cukup lama karena berbagai faktor, termasuk jadwal para ahli yang padat dan lokasi mereka yang berada di luar daerah.

“Kami bergantung pada waktu yang tersedia dari para ahli. Mereka bukan hanya menangani kasus di Majene, tapi juga di daerah lain,” ungkapnya.

Selain itu, proses koordinasi antarinstansi, seperti dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), juga menjadi salah satu penyebab lamanya proses. 

Setelah kajian teknis rampung, Kejari masih harus menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ahli sebagai dasar untuk tahap ekspos bersama BPKP.

“Kami ingin proses ini benar-benar akurat, karena akan menentukan perhitungan kerugian negara. Jadi tidak bisa sembarangan,” tegasnya.

Zaki memastikan bahwa Kejari Majene tetap berkomitmen menuntaskan kasus ini secara tuntas dan transparan. Ia berharap pemeriksaan lanjutan bersama para ahli bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Sebagai informasi, kasus ini mencakup pengadaan 16 unit kapal nelayan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran sebelumnya.

Dugaan penyimpangan dalam proyek ini telah menjadi sorotan publik karena belum juga ada penetapan tersangka meski kasus bergulir cukup lama.

Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved