Korupsi Kapal Majene

Kejari Majene Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Kapal DKP Anggaran Rp 2,1 Miliar

Proyek tersebut dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 dengan total anggaran lebih dari Rp 2,1 miliar.

Penulis: Anwar Wahab | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Anwar Wahab
KORUPSI KAPAL - Suasana pemeriksaan kapal jenis bodi oleh Kejari Majene di Pelabuhan Passarang, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulbar, Selasa (11/12/2024), 16 pengadaan kapal bodi ini memakan dana Rp 2 Miliar. 

TRIBUN-SULBAR.COM MAJENE,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tangkap di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Majene, Jumat (13/6/2025). 

Proyek tersebut dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 dengan total anggaran lebih dari Rp 2,1 miliar.

‎Kepastian itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Majene, Muh. Zaki Mubarak.

Baca juga: Tidur Saat Kejadian Wabup Mamuju Yuki Mengaku Tak Tahu Kronologi Tabrakan Alphard yang Ditumpanginya

Baca juga: Pemotor di Polman Tewas Ditabrak, Polisi Periksa Sopir Mobil Alphard Milik Wakil Bupati Mamuju

Ia menyebut, penetapan tersangka usai penyidik mengumpulkan alat bukti melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang memakan waktu cukup panjang.

‎“Benar, kami telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini. Keduanya berinisial AS selaku penyedia barang dan BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ujar Zaki saat dikonfirmasi Tribun Sulbar.com via telepon Jumat (13/6/2025).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu lalu, penyidik belum melakukan penahanan terhadap keduanya.

‎ Zaki menjelaskan, penahanan akan dilakukan setelah penyidik merampungkan pengumpulan alat bukti tambahan.

‎“Kami masih menunggu bukti-bukti pendukung lainnya. Insya Allah jika sudah lengkap, penahanan segera dilakukan. Penetapan ini bukan keputusan instan, tapi hasil proses penyidikan yang cukup panjang, termasuk melibatkan dua alat bukti yang sah,” jelasnya.

‎Menurutnya dalam proses penyidikan, tim penyidik Tipikor Kejari Majene melibatkan dua ahli, yakni ahli kayu dan ahli perkapalan, untuk menilai kualitas bahan, mesin, serta kelengkapan kapal.

‎Dari 16 unit kapal tangkap nelayan yang masuk dalam proyek tersebut, sebanyak 14 unit telah diperiksa secara teknis oleh tim ahli. Selanjutnya, Kejari Majene akan menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut.

‎Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved