Berita Mamuju Tengah

Mamuju Tengah Kabupaten Pertama di Sulbar Rampungkan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Hidayat Yasin menjelaskan koperasi-koperasi tersebut telah memenuhi salah satu syarat penting, yakni memiliki akta notaris sebagai dokumen dasar

|
Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
Kemenkum Sulbar
KOPERASI MERAH PUTIH - Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Kamis (15/5/2025). Sebanyak 505 koperasi Desa Merah Putih di Sulawesi Barat (Sulbar) telah resmi berbadan hukum hingga 15 Mei 2025. Data ini diperoleh dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulbar melalui Divisi Pelayanan Hukum. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Mamuju Tengah (Mateng) menjadi kabupaten ertma di Sulawesi Barat yang telah merampungkan pembentukan koperasi Merah Putih.

Sebanyak 54 desa di Mamuju Tengah sudah berbadan hukum, menjadikan Mateng sebagai satu-satunya kabupaten dengan capaian 100 persen.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulbar , Hidayat Yasin menjelaskan koperasi-koperasi tersebut telah memenuhi salah satu syarat penting, yakni memiliki akta notaris sebagai dokumen dasar legalitas formal yang diakui oleh negara.

“Jumlah ini merupakan bagian dari 648 desa dan kelurahan yang tersebar di Sulawesi Barat. Capaian ini tentu sebuah kemajuan besar bagi pembangunan ekonomi berbasis desa,” ujar Hidayat saat dikonfirmasi.

Kata dia, sebanyak 505 koperasi Desa Merah Putih di Sulawesi Barat (Sulbar) telah resmi berbadan hukum hingga 15 Mei 2025.

Baca juga: Jemaah Haji Mamuju Tiba di Makassar Rabu Dini Hari 18 Juni Kemudian Lanjut Naik Bus Pukul 07.30 WITA

Baca juga: Jok Motor Pengunjung Bukit Sigitung Majene Dirusak OTK, Kadispar Tegaskan Bukan Tanggung Jawab OPD

Kabupaten lainnya, Majene misalnya sebanyak 71 koperasi telah berbadan hukum, tersisa 11 desa yang belum.

Mamasa 133 koperasi telah sah secara hukum, 48 desa masih dalam proses.

Mamuju 86 koperasi telah legal, tinggal 15 desa lagi.

Pasangkayu 49 koperasi legal, 14 masih belum.

Terakhir Kabupaten Polewali Mandar (Polman) 112 koperasi telah resmi, masih ada 55 desa yang belum rampung.

"Secara keseluruhan, persentase koperasi yang telah memiliki badan hukum mencapai 77,9 persen dari total target 648 desa dan kelurahan," ujar Hidayat.

Hidayat menambahkan, legalitas badan hukum menjadi sangat penting karena memungkinkan koperasi untuk mengakses pendanaan, menjalin kerja sama, dan melindungi hak-hak hukum anggotanya. 

Menurut Hidayat, pihaknya akan terus mendorong proses percepatan pembentukan koperasi yang belum berbadan hukum dengan melakukan pendampingan administrasi dan penyuluhan hukum di desa-desa yang belum menyelesaikan proses legalisasi. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved