Tabrakan Mobil Dinas

Alphard Wakil Bupati Mamuju Ditahan di Polres Polman Usai Tabrak Warga hingga Tewas, Sopir Diperiksa

Mobil Alphard berwarna putih tersebut kini diamankan sebagai barang bukti dan terparkir di halaman Satlantas Polres Polman.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
KECELAKAAN MAUT - Satlantas Polres Polewali Mandar menahan mobil Alphard yang ditumpangi Wakil Bupati Mamuju Yuki Permana usai menabrak pengendara motor hingga tewas. Kendaraan tersebut kini menjadi barang bukti dan diamankan di halaman Satlantas, Jumat (13/6/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Polewali Mandar (Polman) menahan mobil Toyota Alphard yang ditumpangi Wakil Bupati Mamuju, Yuki Permana, usai terlibat kecelakaan menewaskan seorang pengendara motor, Muhammad Ali (69), pada Jumat (13/6/2025).

Mobil Alphard berwarna putih tersebut kini diamankan sebagai barang bukti dan terparkir di halaman Satlantas Polres Polman.

Terlihat bagian depan mobil mengalami kerusakan dan telah diselimuti kain berwarna cokelat.

Baca juga: Plat Alphard Wakil Bupati Mamuju yang Tabrak Warga Polman hingga Tewas Tak Terdaftar di Samsat

Kasus kecelakaan yang terjadi di Kecamatan Tinambung itu kini telah ditangani oleh Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Polman.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Polman, Iptu Sofyan, mengatakan pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk sopir mobil Alphard, yang diketahui bernama Andi Ilham, guna memastikan penyebab kecelakaan.

“Saya akan memeriksa sopir, bagaimana posisinya, dari mana arahnya. Setelah itu, kami juga akan memeriksa saksi-saksi yang berada di lapangan atau yang ada di dalam mobil,” ujar Iptu Sofyan kepada wartawan.

Sofyan menyatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah mobil Alphard dengan nomor polisi DD 342 QR tersebut merupakan kendaraan dinas.

“Karena sejauh ini saya belum melihat STNK-nya. Jadi saya tidak ingin berasumsi atau memberikan pernyataan apakah itu mobil dinas atau bukan, karena belum ada bukti surat kendaraan,” jelasnya.

Meski demikian, Sofyan menegaskan bahwa pemeriksaan STNK akan dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Ia juga menyatakan bahwa penggunaan pelat nomor palsu merupakan pelanggaran hukum.

“Dilihat dari kacamata hukum, apabila sebuah kendaraan menggunakan pelat di luar standar yang ditentukan pemerintah, maka itu merupakan pelanggaran,” tegasnya.

Korban Meninggal Dunia

Sebelumnya diberitakan, mobil Alphard yang ditumpangi Wakil Bupati Mamuju menabrak seorang pria bernama Muhammad Ali (69) di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Korban sempat dibawa ke Puskesmas Tinambung namun meninggal dunia saat mendapat penanganan medis.

“Iya, korban meninggal di Puskesmas Tinambung,” kata Kapolsek Tinambung, Iptu Haspar, kepada wartawan.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved