Polman

Samsat Polman Buka 3 Gerai, Layani Penghapusan Denda dan Diskon 50 Persen Tunggakan Pajak

Adapun layanan UPTD Samsat Polman berada di kantor Bupati Polman Jl Manuggal Kelurahan Pekkabata.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Abd Rahman
FAHRUN RAMLI
BAYAR PAJAK- Mobil Samsat keliling milik UPTD Samsat Polman di Jl Andi Depu, Kelurahan Pekkabata, siap berangkat ke Wonomulyo, Polman, untuk melayani warga memanfaatkan pembebas denda dan diskon tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Jumat (21/11/2025). Dok Fahrun. 

Ringkasan Berita:
  • PTD Samsat Polman membuka tiga gerai layanan untuk memfasilitasi program pembebasan denda dan diskon 50 persen tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Kebijakan ini berlaku mulai 20 November hingga 31 Desember 2025 berdasarkan Pergub Sulbar No. 789 Tahun 2025.
  • Kepala UPTD Samsat Polman, Andika Saputra, menjelaskan layanan tersedia di Kantor Bupati Polman serta melalui Samsat Keliling di Wonomulyo (Senin/Selasa), Campalagian (Rabu), dan Tinambung (Kamis)

 

 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN- UPTD Samsat Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) membuka tiga gerai untuk pelayanan penghapusan deda dan diskon 50 persen tunggakan pajak, Jumat (21/11/2025).

Gerai layanan ini untuk mempermudah masyarakat memanfaatkan pembebas denda dan diskon tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kebijakan ini berlaku mulai 20 November hingga 31 Desember 2025 berdasarkan Peraturan Gubernur Sulbar Nomor 789 Tahun 2025.

Adapun layanan UPTD Samsat Polman berada di kantor Bupati Polman Jl Manuggal Kelurahan Pekkabata.

"Kemudian ada juga layanan Samsat keliling di Wonomulyo, ada juga di Campalagian dan Tinambung, kita berupaya untuk mempermudah ini," kata kepala UPTD Samsat Polman, Andika Saputra.

Dia menyampaikan layanan Samsat keliling berada di Wonomulyo pada Senin dan Selasa.

Sementara Samsat keliling di Campalagian pada hari Rabu, dan hari Kamis di Tinambung.

Andika menyebut terdapat pula petugas melaksanakan layanan dor to dor untuk menagih.

"Teman-teman juga dor to dor, kita jemput baru uruskan di kantor lalu kita bawakan lagi ke rumahnya," ungkap Andika.

Dia meyebut semua tunggakan denda kendaraan yang dikenakan dihapus, sementara pokok pajak dapat diskon 50 persen.

Masyarakat dapat membawa kendaraan untuk pengecekan fisik jika pergantian plat.

Sementara penghapusan denda dan perpanjangan cukup membawa STNK dan KTP.

Langkah ini diambil Pemprov Sulbar untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.(*)


Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved