Tabrakan Mobil Dinas

Plat Alphard Wakil Bupati Mamuju yang Tabrak Warga Polman hingga Tewas Tak Terdaftar di Samsat

Toyota Alphard dengan kondisi rusak di bagian depan kita sudah terparkir di depan Polsek Tinambung.

|
Editor: Nurhadi Hasbi
Istimewa
KECELAKAAN - Toyota Alphard dengan kondisi rusak di bagian depan kita sudah terparkir di halaman Polsek Tinambung. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Trans Polewali–Majene, Desa Sabang Subik, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar, Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 16.10 WITA.

Kecelakaan melibatkan mobil Toyota Alphard berwarna putih dengan nomor polisi DD 342 QR.

Menabrak sepeda motor Honda Beat bernomor DC 2695 PH.

Pengendara motor, Muhammad Ali (68), warga setempat, meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke fasilitas kesehatan.

Baca juga: Pengendara yang Ditabrak Mobil Dinas Wakil Bupati Mamuju di Balanipa Polman Tewas Akibat Luka Parah

Belakangan diketahui, mobil Toyota Alphard tersebut merupakan kendaraan dinas Wakil Bupati Mamuju, Yuki Permana.

Toyota Alphard dengan kondisi rusak di bagian depan kita sudah terparkir di depan Polsek Tinambung.

Namun, tidak menggunakan pelat resmi dinas DC 2 A, melainkan pelat nomor DD 342 QR yang tidak terdaftar dalam sistem Samsat.

Kapolsek Tinambung, IPTU Haspar, mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, korban saat itu berkendara dari arah barat ke timur dan hendak berbelok ke arah selatan.

Di saat yang sama, mobil Alphard datang dari arah belakang dan langsung menabrak korban.

“Mobil dikemudikan oleh Andi Ilham (40), melaju searah dari arah Majene menuju Polewali Mandar. Benturan tak terhindarkan saat korban hendak memutar arah,” ujar IPTU Haspar.

Kecelakaan tersebut menyebabkan kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp5 juta.

Petugas Unit Lalu Lintas Polsek Tinambung yang tiba di lokasi langsung melakukan pengamanan, mengatur arus lalu lintas, dan mengevakuasi kendaraan yang terlibat ke kantor polisi sebagai barang bukti.

Yang menjadi perhatian, pelat nomor DD 342 QR yang terpasang di mobil dinas tersebut tidak tercatat dalam data registrasi kendaraan bermotor Samsat.

Berdasarkan pengecekan di aplikasi resmi yang tersedia untuk publik.

Hal ini menimbulkan dugaan penggunaan pelat bodong pada kendaraan pejabat daerah.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kejadian ini.

Termasuk meminta keterangan dari saksi di sekitar lokasi dan mengumpulkan bukti pendukung lainnya.

Kapolsek IPTU Haspar mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved