Berita Sulbar

BPK Beri Catatan atas LKPD Sulbar 2024: Temuan Rp771 Juta Harus Segera Ditindaklanjuti

Total nilai potensi kerugian daerah yang dicatat BPK dari tiga temuan tersebut mencapai Rp771 juta.

Editor: Nurhadi Hasbi
Suandi/Tribun-Sulbar.com
RAPAT PARIPURNA - Staf Ahli BPK RI, Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak, menyerahkan LHP kepada Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga, dalam Rapat Paripurna DPRD Sulbar, Rabu (11/6/2025). BPK mencatat total 650 temuan senilai Rp198,15 miliar. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Meski berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-11 kalinya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tetap menerima sejumlah catatan penting dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran (TA) 2024.

Catatan tersebut disampaikan dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Barat TA 2024 oleh Staf Ahli BPK RI Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan, Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak, didampingi Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Frider Sinaga, kepada Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Munandar Wijaya, dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S. Mengga, dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (11/6/2025).

Baca juga: Temuan BPK di LKPD Sulbar 2024: Perjalanan Dinas Fiktif hingga Proyek Bermasalah

Baca juga: Awal Perjalanan Dinas Fiktif Rp1,9 M di Sekretariat DPRD Sulbar Terbongkar, Ada Lapor ke Gubernur

Tiga Temuan Utama BPK

Dalam LHP yang diserahkan, BPK menyoroti tiga permasalahan utama yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Sulawesi Barat:

1. Belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan di Sekretariat DPRD senilai Rp1,75 miliar, di mana baru Rp1,25 miliar yang telah dikembalikan ke kas daerah, menyisakan Rp500 juta yang belum dikembalikan.

2. Pelaksanaan belanja modal tanah ganti rugi bandar udara TA 2024 Tampa Padang belum menggunakan Daftar Nominatif dan Peta Bidang.

3. Kekurangan volume atas tiga paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan serta sembilan paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan senilai Rp271 juta.

Total nilai potensi kerugian daerah yang dicatat BPK dari tiga temuan tersebut mencapai Rp771 juta.

Rekomendasi kepada Gubernur

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan, BPK RI merekomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Barat untuk:

1. Memantau tindak lanjut pengembalian atas belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD yang tidak sesuai ketentuan;

2. Membentuk kelompok kerja yang bertugas menginventarisasi
tanah Bandar Udara Tampa Padang dan membuat data/dokumen berupa peta bidang dan daftar
nominatif tanah Bandar Udara Tampa Padang; 

3. Kepala Dinas/SKPD terkait meyetorkan kelebihan pembayaran senilai Rp271 juta ke Kas Daerah.

Tindak Lanjut Rekomendasi Masih Rendah

Edward juga menyoroti rendahnya tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK di Sulawesi Barat

Dari total 1.590 rekomendasi hingga Desember 2024, masih terdapat 57 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti dan 474 rekomendasi yang penyelesaiannya belum sesuai.

“Secara persentase, tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat baru mencapai 66,51 persen, masih di bawah standar nasional sebesar 75 persen," ungkap Edward.

Edward pun mengingatkan agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menindaklanjuti Rekomendasi Hasil Pemeriksaan selambat lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Terakhir, ia menekankan pentingnya pemerintah daerah, DPRD, dan pemangku kepentingan lainnya memanfaatkan hasil pemeriksaan ini sebagai bahan evaluasi utamanya dalam pelaksanaan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan guna meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pengelolaan keuangan daerah.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved