BPKPD Sulbar
Gaji 13 dan TPP ASN Pemprov Sulbar Cair Cepat, Masriadi: Contoh Percepatan Layanan Birokrasi
Gaji ke-13 dan TPP 13 ini merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi ASN dalam menghadapi kebutuhan tahun ajaran baru anak-anak
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulbar telah menerima gaji ke-13, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Mei, dan TPP ke-13 secara serentak.
Selain ASN, para Tenaga Administrasi Tidak Tetap (TATT) di lingkup Pemprov Sulawesi Barat juga telah menerima gaji mereka.
Gaji ke-13 dan TPP 13 ini merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi ASN dalam menghadapi kebutuhan tahun ajaran baru anak-anak, serta sebagai upaya untuk meningkatkan daya beli masyarakat daerah.
Pemerintah pusat telah memberi lampu hijau, namun realisasi cepat seperti di Sulbar belum terlihat di provinsi lain.
Baca juga: Sulbar Punya Potensi Ikan 2,2 Juta Ton, Menteri Rosan Akan Bantu Investor Tiongkok Masuk
Baca juga: Pemkab Polman Akan Rintis Jalan Baru Sepanjang 1 Km di Lokasi Longsor Puppuring
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Prov Sulbar, Masriadi Nadi Atjo dalam keterangannya menegaskan bahwa proses pencairan ini dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku.
"Semua mekanisme telah dipersiapkan jauh hari. Kami pastikan hak ASN tersalurkan tanpa kendala,” ujar Masriadi.
"Pencairan ini, Sulbar tidak hanya menjadi contoh percepatan layanan birokrasi, tetapi juga menunjukkan bahwa keberpihakan kepada ASN dan masyarakat luas bisa diimplementasikan secara nyata melalui kebijakan yang tepat dan cepat, " ujar Masriadi.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kata dia, terus berkomitmen menghadirkan pemerintahan yang adaptif, profesional, dan humanis di bawah kendali Suhardi Duka-Salim S. Mengga yang menempatkan pelayanan publik dan kesejahteraan pegawai sebagai prioritas utama.
Menurut Masriadi, langkah cepat ini menunjukkan komitmen nyata Pemprov Sulbar dalam memberikan perhatian penuh terhadap kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus menjadi bukti nyata tata kelola keuangan yang solid dan responsif di bawah kepemimpinan pasangan Suhardi Duka-Salim S. Mengga yang akrab disebut SDK-JSM.
“Ini bentuk penghargaan pemerintah kepada para ASN Sulbar yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Kita ingin menunjukkan bahwa Sulbar bisa jadi yang terdepan dalam pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, pada tanggal 1 Juni 2025 gaji untuk bulan Juni akan dicairkan ke rekening masing-masing ASN, disusul tanggal 3 Juni 2025 untuk TPP bulan Mei, gaji 13 dan TPP 13 Sebesar 50 persen berdasarkan Pergub Nomor 7 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2025.
Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap pengabdian ASN sekaligus sebagai langkah strategis untuk mendongkrak daya beli masyarakat, terutama menjelang dimulainya tahun ajaran baru.
Total dana keseluruhan yang disiapkan Pemprov Sulbar sebesar kurang lebih 100 miliar untuk alokasi khusus haji Juni, TPP Mei, gaji 13, TPP 13 serta gaji untuk TATT lingkup Pemprov Sulbar.
“Kami pastikan bahwa Gaji Juni, TPP Mei, Gaji Ke-13, dan TPP 13 akan segera masuk ke rekening para ASN Pemprov Sulbar mulai tanggal 3 Juni 2025. Ini adalah bentuk komitmen dari Bapak Gubernur (Suhardi Duka) dan Wakil Gubernur (Salim S Mengga) untuk memenuhi hak ASN serta memberikan dukungan ekonomi di tengah meningkatnya kebutuhan, terutama terkait biaya pendidikan anak-anak,” kata Masriadi di Mamuju, Selasa (28/5).
Ia menambahkan, pencairan Gaji Juni, TPP Mei, Gaji Ke-13 dan TPP 13 ini juga diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah.
Dengan adanya tambahan penghasilan, konsumsi masyarakat diproyeksikan meningkat, yang akan memicu perputaran uang dan menggerakkan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Sulawesi Barat. (*)
BPKPD Sulbar Dukung Pemeriksaan Itjen Kemendagri, Transparansi Jadi Komitmen |
![]() |
---|
Stop Disinformasi! Gambar Tercatut Bukan ASN Disidang Tapi Panitia Sidang MP-PKD |
![]() |
---|
ASN Sulbar Disidang Kerugian Negara, Ada Cicil 10 Bulan Hingga 28 Bulan untuk Pengembalian |
![]() |
---|
BPKPD SUlbar Dorong PAD dengan Luncurkan Pembayaran Retribusi via QRIS Uji Mutu Kopi-Kakao |
![]() |
---|
BPKPD Sulbar Tegaskan Video Wagub Pemutihan Pajak Hoaks, Program Resmi Hanya Keringanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.