Berita Mamuju Tengah
HMI Soroti Provider Ilegal di Mamuju Tengah, Minta Polisi Lakukan Penindakan
Menurutnya, menjual kembali layanan internet tanpa izin merupakan tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan hukum berlaku di Indonesia.
Penulis: Sandi Anugrah | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar), menyoroti maraknya provider atau jasa layanan internet ilegal beredar di wilayah Mateng.
Hal itu disampaikan Ketua HMI Mateng, Taufik Saleng, saat ditemui di salah satu tempat di Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Rabu (4/6/2025).
Menurutnya, menjual kembali layanan internet tanpa izin merupakan tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan hukum berlaku di Indonesia.
Baca juga: Banyak Kabel Menjuntai di Mamuju Tengah, PUPR Mateng Minta Provider Patuhi Aturan
"Pelanggaran ini dapat berujung pada pembatasan akses internet, sanksi pidana, dan denda," ucap Taufik.
Ia menjelaskan, pelanggaran tersebut berkaitan dengan praktik menjual kembali bandwidth internet tanpa izin dari penyedia layanan internet (ISP) maupun tanpa izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Hal itu dianggap telah melanggar syarat dan ketentuan dari penyedia layanan resmi.
"Pelanggan dilarang menjual kembali layanan internet seperti IndiHome tanpa izin tertulis dari penyedia layanan," terangnya.
Selain itu, praktik penjualan kembali internet juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan jaringan telekomunikasi yang merugikan penyedia layanan serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Dalam beberapa kasus, penggunaan merek atau teknologi tanpa izin juga dapat dikenai sanksi atas pelanggaran hak cipta dan hak kekayaan intelektual lainnya.
Taufik pun mengungkap sejumlah nama provider atau jasa layanan internet yang diduga beroperasi secara ilegal di Mamuju Tengah, antara lain Lallatassira.com, Amalia Net, Palapa Net, Global Net, dan Sakina Wifi.
"Oleh karena itu, kami meminta pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Mateng dan Polda Sulbar, untuk menindak tegas pelaku penyebaran provider ilegal di Mateng," tegasnya.
"Jangan sampai justru ada kesan pembiaran, atau pihak-pihak yang seolah melindungi praktik ilegal ini," pungkas Taufik. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah
UMKM di Mamuju Tengah Manfaatkan Kompleks KTM Tobadak Berjualan, Raup Omzet Ratusan Ribu per Hari |
![]() |
---|
Jalan Poros Bayor Topoyo Mamuju Tengah Mulai Diperbaiki, Anggaran Rp200 Juta |
![]() |
---|
Komisi 3 DPRD Mamuju Tengah Tinjau Pustu Pangalloang Diduga Dikerja Asal-asalan |
![]() |
---|
Pustu di Pangalloang Mateng Diduga Dikerjakan Asal-asalan, Pengawas Sebut Tukang Membandel |
![]() |
---|
TOK! APBD Mateng 2026 Terpangkas, Fokus ke Kesehatan dan Pendidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.