Bapperida Sulbar

Bapperida Sulbar Usul 5 Strategi Akselerasi DAK Tepat Sasaran, Penting SOP Jelas

Darwis menyampaikan sejumlah saran strategis untuk memperbaiki penyaluran DAK agar lebih tepat sasaran dan efektif. 

Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
suandi
RAPAT EVALUASI DAK - Sekretaris Badan Perencanaan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Sulawesi Barat (Sulbar), Muhammad Darwis Damir, menghadiri rapat evaluasi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang digelar di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Selasa (27/5/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Sekretaris Badan Perencanaan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Sulawesi Barat (Sulbar), Muhammad Darwis Damir, menghadiri rapat evaluasi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang digelar di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Selasa (27/5/2025).

Dalam rapat tersebut, Darwis menyampaikan sejumlah saran strategis untuk memperbaiki penyaluran DAK agar lebih tepat sasaran dan efektif. 

Menurutnya, ada lima strategi yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan.

1. Perencanaan yang Tepat dan Terarah

Perencanaan harus didasarkan pada identifikasi kebutuhan yang akurat dari setiap perangkat daerah. 

Baca juga: Daftar Nama 28 ASN Pemprov Sulbar Dilantik Gubernur Suhardi Duka Hari Ini

Baca juga: Cekcok Perkara Uang, Istri Lapor Suami ke Polres Polman Usai Dicekik di Rumah Teman

“Kita dorong agar sejak awal, perencanaan disesuaikan dengan kebutuhan riil, kemudian dilakukan proses review secara internal,” ujarnya.

2. Pemantauan dan Pengendalian

Pemantauan terhadap pelaksanaan DAK, terutama fisik, harus dilakukan secara berkala. 

Hal ini mengacu pada aturan Kementerian Keuangan yang menyebutkan bahwa penyaluran DAK akan dihentikan setelah 22 Juli jika belum ada kontrak yang ditetapkan. 

Jika lewat dari tanggal tersebut, pembiayaan harus dialihkan ke APBD.

3. Koordinasi yang Intensif

Darwis menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga tidak hanya saat terjadi masalah. 

"Koordinasi terkait transfer keuangan daerah harus dimulai sejak awal tahun. Idealnya, dilakukan saat dokumen KUA-PPAS sudah disepakati, agar perangkat daerah bisa menyusun pra-DPA lebih awal," jelasnya.

4. Penyusunan SOP dan Pembagian Tugas yang Jelas

Bapperida mengusulkan penyusunan regulasi atau SOP untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam setiap tahap penyaluran DAK. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved