Berita Sulbar

Lindungi Hak Pekerja, Disnaker Sulbar Tegaskan Perusahaan Tak Boleh Tahan Ijazah Karyawan

Sebagai langkah awal, Disnakes akan lakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan di Sulbar.

Editor: Nurhadi Hasbi
HUMAS PEMPROV SULBAR
DISNAKER SULBAR - Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Barat, Andi Farid Amri, saat ditemui wartawan di kantornya. Farid menegaskan perusahaan tidak boleh lagi menahan dokumen pribadi karyawan seperti ijazah. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Barat, Andi Farid Amri, menegaskankan, perusahaan dilarang menahan ijazah karyawan.

Penegasan itu menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. 

Farid menuturkan, SE Menaker ini disampaikan ke seluruh kepala daerah.

Baca juga: Disnaker Sulbar Selediki Penyebab Pekerja PLTU Belang Belang Tertimbun Batu Bara hingga Tewas

Karena itu, kata Farid, pihaknya segera konsultasi ke Gubernur Sulbar Suhardi Duka menyangkut langkah-langkah untuk menindaklanjuti SE tersebut.

Menurutnya, SE Menaker ini adalah keseriusan pemerintah melindungi hak seluruh pekerja di Indonesia.

Sebagai langkah awal, Disnakes akan lakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan di Sulbar.

"Ini segera disosialisasikan kepada seluruh perusahaan-perusahaan sehingga tidak ada bentuk penahanan dokumen pribadi karyawan, seperti ijazah," kata Farid di Mamuju, Rabu (21/5/2025).

Selain itu, Farid juga membuka ruang bagi pekerja agar dapat memanfaatkan layanan pengaduan Disnaker Sulbar.

Layanan pengaduan dapat diakses melalui beberapa saluran, seperti pengaduan langsung ke kantor Disnaker, melalui saluran telepon,  dan melalui portal online website Disnaker Sulbar. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved