Berita Sulbar
Lindungi Hak Pekerja, Disnaker Sulbar Tegaskan Perusahaan Tak Boleh Tahan Ijazah Karyawan
Sebagai langkah awal, Disnakes akan lakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan di Sulbar.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Barat, Andi Farid Amri, menegaskankan, perusahaan dilarang menahan ijazah karyawan.
Penegasan itu menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
Farid menuturkan, SE Menaker ini disampaikan ke seluruh kepala daerah.
Baca juga: Disnaker Sulbar Selediki Penyebab Pekerja PLTU Belang Belang Tertimbun Batu Bara hingga Tewas
Karena itu, kata Farid, pihaknya segera konsultasi ke Gubernur Sulbar Suhardi Duka menyangkut langkah-langkah untuk menindaklanjuti SE tersebut.
Menurutnya, SE Menaker ini adalah keseriusan pemerintah melindungi hak seluruh pekerja di Indonesia.
Sebagai langkah awal, Disnakes akan lakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan di Sulbar.
"Ini segera disosialisasikan kepada seluruh perusahaan-perusahaan sehingga tidak ada bentuk penahanan dokumen pribadi karyawan, seperti ijazah," kata Farid di Mamuju, Rabu (21/5/2025).
Selain itu, Farid juga membuka ruang bagi pekerja agar dapat memanfaatkan layanan pengaduan Disnaker Sulbar.
Layanan pengaduan dapat diakses melalui beberapa saluran, seperti pengaduan langsung ke kantor Disnaker, melalui saluran telepon, dan melalui portal online website Disnaker Sulbar. (*)
Gubernur Prihatin,Kriminalitas di Sulbar Marak Sepekan Terakhir, SDK : Kita Analisa Akar Masalahnya |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat di Sulbar Mulai Beroperasi Peserta Didik 100 Siswa |
![]() |
---|
Gubernur Sulbar Dorong Layanan Kesehatan Bermutu, RSUD Andi Depu Siap Layani Dialisis |
![]() |
---|
DPRD Sulbar Gandeng LPPM Unhas Susun Naskah Akademik Ranperda Kesejahteraan Sosial |
![]() |
---|
DLH Sulbar Rapat Teknis Pembinaan dan Pengawasan Izin Lingkungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.