Kasus Aborsi

Polresta Mamuju Tetapkan NE Tersangka Aborsi, 2 Lainnya Kenapa Bebas?

setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap BS hanya dimintai tolong untuk membantu menguburkan janin tersebut.

Penulis: Andika Firdaus | Editor: Munawwarah Ahmad
tangkapan layar
KASUS ABORSI - Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polresta Mamuju bergerak cepat menyelidiki dugaan kasus aborsi terjadi di wilayah Mamuju, Jumat (16/5/2025). Satreskrim Polresta Mamuju menindaklanjuti laporan tersebut berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku, yakni NE (27), ST (27), dan WS (30). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju telah menetapkan NE (27) sebagai tersangka dalam kasus aborsi dan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mamuju

Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman, Selasa (20/5/2025).

Baca juga: 4 Petugas Kebersihan Pasar Pekkabata Polman Dipecat Usai Mogok Kerja Tuntut Gaji 2 Bulan

Baca juga: Polisi Akan Terbitkan DPO Oknum Karyawan BRI Life Tipu Warga Polman hingga Rp 9 Miliar, Ini Modusnya

Ipda Herman menjelaskan dari tiga orang yang sebelumnya diamankan terkait kasus tersebut, hanya NE yang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti sebagai pihak yang melakukan aborsi

Sementara itu, dua orang lainnya, yakni ST (27) dan BS (30), telah dibebaskan.

"Yang hamil atas nama NS saja, sedangkan dua orang yakni ST dan BS dikeluarkan,"terang Ipda Herman Basir.

Ia menambahkan, BS sempat diamankan karena diduga sebagai pria yang menghamili NE.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap BS hanya dimintai tolong untuk membantu menguburkan janin tersebut.

"Kemarin atas nama BS sempat diamankan karena dikira dia pria yang hamili, tapi ternyata hanya diminta tolong untuk kebumikan saja janin tersebut," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polresta Mamuju bergerak cepat menyelidiki dugaan kasus aborsi terjadi di wilayah Mamuju, Jumat (16/5/2025).

Penyelidikan ini diawali dengan adanya informasi mengenai seorang pemuda sedang menggali tanah di Jl Husni Thamrin, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, membenarkan adanya informasi awal menjadi dasar penyelidikan.

Satreskrim Polresta Mamuju berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku, yakni NE (27), ST (27), dan WS (30).

Ipda Herman Basir menjelaskan terduga pelaku utama, NE, diketahui telah mengandung selama lima bulan. 

Sekitar dua minggu sebelum kejadian, NE diduga telah mengonsumsi obat penggugur kandungan yang dibelinya secara daring (online).

"Setelah konsumsi obat penggugur, dua hari kemudian perut NE sakit dan mengalami keguguran," terang Ipda Herman Basir saat ditemui di Polresta Mamuju, Sabtu (17/5/2025).

Setelah mengalami keguguran, NE dibantu oleh ST, yang merupakan kerabatnya, untuk melakukan proses persalinan di sebuah rumah kost di Mamuju.

"Setelah persalinan selesai, WS selaku pacar ST mengambil janin bayi kemudian memasukkannya ke dalam sebuah toples serta menguburkannya di Jl. Husni Thamrin," ungkap Ipda Herman Basir. (*)

Laporan Wartawan Tribun Sulbar Andika Firdaus 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved