Kasus Aborsi

Miris ! Wanita Hamil 5 Bulan di Mamuju Dibantu Pacar & Kerabat Gugurkan Kandungan, Ditangkap Polisi

NE kemudian memesan obat penggugur melalui online shop, setibanya langsung ia mengkonsumsi obat tersebut

Editor: Abd Rahman
tangkapan layar
KASUS ABORSI - Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polresta Mamuju bergerak cepat menyelidiki dugaan kasus aborsi terjadi di wilayah Mamuju, Jumat (16/5/2025). Satreskrim Polresta Mamuju menindaklanjuti laporan tersebut berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku, yakni NE (27), ST (27), dan WS (30). 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Tiga warga di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) inisial NE (27), ST (27), dan WS (30) terpaksa harus berurusan dengan hukum.

Ketiganya merupakan pelaku tindak pidana aborsi atau menghilangkan nyawa manusia.

Awalnya wanita inisial NE sedang hamil dengan usia kandungan lima bulan.

Namun NE ini seolah tak menerima kehadiran janin yang ia berada dalam kandunganya.

NE kemudian memesan obat penggugur melalui online shop, setibanya langsung ia mengkonsumsi obat tersebut.

"Setelah konsumsi obat penggugur, dua hari kemudian perut NE sakit dan mengalami keguguran," terang Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir saat ditemui di Polresta Mamuju, Sabtu (17/5/2025 kemarin.

Setelah mengalami keguguran, NE dibantu oleh ST, yang merupakan kerabatnya,untuk melakukan proses persalinan di sebuah rumah kost di Mamuju.

"Setelah persalinan selesai, WS selaku pacar ST mengambil janin bayi kemudian memasukkannya ke dalam sebuah toples serta menguburkannya di Jl. Husni Thamrin," ungkap Ipda Herman Basir.

Polisi Amankan Pelaku 

Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polresta Mamuju bergerak cepat menyelidiki dugaan kasus aborsi terjadi di wilayah Mamuju, Jumat (16/5/2025).

Penyelidikan ini diawali dengan adanya informasi mengenai seorang pemuda yang sedang menggali tanah di Jl Husni Thamrin.

Baca juga: Bejat! Pria di Polman Tega Cabuli Anak Gadis 7 Tahun, Korban Ngaku Diancam Dibunuh

Baca juga: Pengajar Tata Negara Unika: Pemakzulan Wapres Harus Lewat Mekanisme Hukum, Bukan Desakan Politik

Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, membenarkan adanya informasi awal tersebut yang menjadi dasar penyelidikan.

Satreskrim Polresta Mamuju berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku, yakni NE (27), ST (27), dan WS (30).

Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengetahui motif pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik aborsi tersebut. (*)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved