Kasus Aborsi
Warga Sulteng Ditangkap Polisi di Pasangkayu Usai Aborsi, Pelaku Kecewa Pacar Tak Anggap Bayinya
Setelah dilakukan penggalian, ditemukan dua helai potongan kain kapan dan potongan pelepah sawit yang menutupi mayat bayi
TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasangkayu berhasil menangkap pelaku aborsi di Perumahan Subsidi Huntap, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore Kota Palu Provinsi Sulteng.Senin Siang (1/1/2024).
Pelaku berinsial F (25), beralamat di kelurahan Winungan, Desa Winungan, Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol Sulawesi Tengah yang sebelumnya melarikan diri ke Kota Palu, usai aborsi bayi yang dikandungnya.
Janin ini ditemukan, setelah dilakukan penggalian kubur di desa Kasoloang.
"Sat Reskrim sementara melakukan penyidikan terhadap kasus Aborsi yang diduga dilakukan oleh F, dimana pelaku diduga menggugurkan kandungannya dengan cara meminum obat pengugur kandungan dan memasukkan obat penggugur kandungan ke dalam alat kelamin pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara.
Adrian menuturkan, kasus ini terkuak setelah saksi bernama Taslan pada 28 Desember 2023 siang, hendak kembali ke rumahnya setelah bekerja di kebun, melihat gundukan tanah yang berbentuk sebuah kuburan.
"Informasi tersebut akhirnya ramai diperbincangkan masyarakat, hingga menyebar kemana-mana dan dilakukan penggalian pada 31 Desember 2023 yang disaksikan oleh kepala desa kasoloang, Bhabinkamtibmas,Babinsa dan petugas kesehatan," ujar Adrian.
Setelah dilakukan penggalian, ditemukan dua helai potongan kain kapan dan potongan pelepah sawit yang menutupi mayat bayi dan terdapat satu kantong hitam yang diduga berisi ari-ari bayi tersebut dan dibawa ke RSUD Pasangkayu.
"Motif pelaku melakukan aborsi, karena merasa kecewa dan sakit hati terhadap pacarnya yang merupakan tunangan dan tidak mau mengakui anak yang dikandung pelaku, sehingga pelaku menggugurkan kandungannya dengan meminum obat penggugur kandungan," lanjut Adrian.
Saat ini penyidik telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) lembar celana, dan 1 (satu) buah tissu basah.
Pelaku F kini telah mendekam di jeruji Polres Pasangkayu dan disangka dengan Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 346 Undang-Undang Nomor 1Tahun 1946 tentang Hukum Pidana Dan atau Pasal 181 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.