Berita Sulbar
Polda Sulbar Tangkap Pengedar Sabu di Depan Yasdi Motor, Pelaku Sembunyikan dalam Saset Rexona
Setelah pemeriksaan lebih teliti, petugas menemukan sebuah plastik berisi kristal bening diduga sabu.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Seorang pria inisial S (45) pengedar sabu sabu dimasukkan ke saset rexona diringkus personel Direktorat Narkoba Polda Sulbar.
S diringkus di Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, dibengkel Yasdi Motor, Kamis (8/5/2025) lalu.
Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulbar Kompol Eduard Steffry Allan, mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di depan bengkel Yasdi Motor.
Baca juga: Ketahuan Edarkan Sabu-sabu di Kalukku Mamuju Janda Pirang Terancam 20 Tahun Penjara
Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap S. Awalnya, tidak ditemukan barang bukti.
Setelah pemeriksaan lebih teliti, petugas menemukan sebuah plastik berisi kristal bening diduga sabu.
Barang haram itu disembunyikan dalam kemasan Rexona.
Eduard mengatakan, modus S merupakan modus baru peredaran narkoba di Sulbar.
“Penyelundupan sabu dengan cara disembunyikan di dalam kemasan rexone memang tergolong modus baru di wilayah kita,” tutur perwira polisi berpangkat satu bungan itu.
Hasil interogasi, S mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial B di Desa Sarudu, Kabupaten Pasangkayu.
B kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditresnarkoba Polda Sulbar.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu sachet berisi kristal bening diduga sabu, 18 sachet kosong, dua telepon genggam, kemasan Rexona, pipet, jarum suntik, sebuah mobil, dan uang tunai sebesar Rp 1.2 Juta.
Eduard menekankan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba.
Dia berharap dukungan dari seluruh lapisan masyarakat untuk menciptakan generasi muda sehat dan bebas dari narkoba.(*)
| Cuaca Ekstrem Warga Sulbar Diimbau Kurangi Aktivitas di Luar Rumah |
|
|---|
| Gubernur SDK Lepas 12 Cabor ke POPNAS dan PEPAPERNAS 2025, Janji Hadiah bagi Peraih Medali |
|
|---|
| SDK Dorong Pendanaan Pusat Lewat Inpres Jalan Daerah 2026 Minta Kabupaten Segera Ajukan Usulan |
|
|---|
| Gubernur SDK Perintahkan Kepsek se-Sulbar Hentikan Segala Bentuk Pungutan kepada Siswa |
|
|---|
| PAD Mamuju Tembus Rp95 Miliar hingga Oktober 2025, Pajak Sarang Burung Walet Hanya Rp 1 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Barang-bukti-sabu-sabu-dari-penangkan-yang-dilakukan-Tim-Subdit-III-Ditresnarkoba-Polda-Sulbar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.