Polemik Tambang Pasir
PMII Dukung SDK Evaluasi Izin Tambang, Dampak Sosial dan Daya Rusak Harus Jadi Pertimbangan Utama
Refli menyadari daerah butuh investasi untuk memajukan daerah, tapi tidak harus merampas ruang-ruang hidup rakyat.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju, dukung langkah Guernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, mencabut izin tambang menabrak aturan.
"Kami juga menginginkan Gubernur Sulbar jangan hanya menjadikan aspek aturan sebagai satu-satunya pertimbangan keberlanjutan izin, tetapi dampak konflik sosial, ancaman penghilangan mata pencaharian rakyat, serta potensi daya rusak lingkungan dari hadirnya perusahaan-perusahaan tambang," kata Ketua Umum PMII Cabang Mamuju, Refli Sakti Sanjaya, Sabtu (10/5/2025).
Menurut Refli, dampak sosial dan daya rusak mestinya harus menjadi pertimbangan pertama.
Baca juga: PMII Soroti Eskalasi Konflik Agraria di Sulbar, Tuntut Tindakan Nyata Pemerintah Bentuk Satgas
"Jika betul Gubernur Sulbar lebih menyayangi rakyatnya dibandingkan para pengusaha tambang, dampak sosial dan daya rusak mesti jadi pertimbangan utama," pungkas Refli.
Refli menyadari daerah butuh investasi untuk memajukan daerah, tapi tidak harus merampas ruang-ruang hidup rakyat.
"PMII sangat mendukung investasi masuk ke daerah kita, tapi bukan investasi merusak tatanan sosial dan lingkungan," ujarnya.
Refli mengungkapkan, saat ini memang sedang marak perusahaan tambang masuk di Sulbar.
Data Dinas ESDM Sulbar Per Februari 2025, total 139 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Komoditas Batuan di Sulbar.
Karena itu, PMII mendorong Gubernur Sulbar melakukan audit perizinan terhadap seluruh IUP, baik sudah berstatus Operasi Produksi (OP) maupun masih berstatus eksplorasi
"Ini penting untuk memastikan apakah semua perusahaan sudah taat dengan aturan, misalnya terkait proses penyusunan kajian dampak lingkungan (AMDAL/ UKL-UPL) yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ataupun aturan tentang tata ruang daerah dalam hal ini PERDA No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulbar dan PERDA No. 6 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Sulbar, yang masih sah untuk ditaati meskipun saat ini diketahui sedang dalam proses revisi," terang Refli.(*)
Kondisi 6 Korban Luka dalam Kecelakaan Ambulans Puskesmas Salugatta Mamuju Tengah |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Sulbar Tingkatkan Kinerja Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual |
![]() |
---|
Pastikan Layanan Jaminan Kesehatan Pegawai, Kanwil Kemenkum Sulbar Sinergi dengan BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Dua Mantan Menteri Jokowi Besok Akan Dipanggil KPK, Dugaan Korupsi Kuota Haji dan Chromebook |
![]() |
---|
Kalau Benar Hamil, Kenapa Tak Mau USG?, Keluarga Polisi Dilapor ke Polda Sulbar Pertanyakan Sikap AN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.