Berita Sulbar
Diduga Langgar Kewajiban Plasma 20 Persen,Hasri Jack Akan Adukan Perusahan Sawit di Sulbar ke DPR RI
Mengapa harus ke level nasional, karena kami anggap pemerintah daerah, baik kabupaten dan provinsi tak punya "nyali" untuk itu.
TRIBUN-SULBAR.COM- Kelompok tani diberbagai kabupaten di Suawesi Barat (Sulbar) bersama kuasa hukum akan mengajukan laporan resmi ke Komisi IV DPR RI.
Pasalnya mereka menduga, seluruh perusahaan sawit yang beroperasi di provinsi ini telah mengabaikan kewajiban konstitusional untuk membangun kebun masyarakat (plasma) seluas minimal 20 persen dari total konsesi yang mereka kuasai.
Hal ini membuat gelombang kritik terhadap perusahaan perkebunan sawit terus mencuat di Sulbar.
Pengacara kelompok tani, Hasri Jack menyatakan, kewajiban pembangunan kebun plasma merupakan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021.
Peraturan ini mewajibkan perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling lambat tiga tahun setelah Hak Guna Usaha (HGU) diterbitkan.
Namun, menurut temuan lapangan yang dihimpun oleh Asosiasi Petani Sawit di Sulbar (APSS) dan tim kuasa hukumnya, sebagian besar perusahaan sawit di Sulbar tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Bahkan, banyak di antaranya diduga sengaja menyamarkan bentuk kemitraan melalui pola-pola manipulatif yang tidak memberikan manfaat riil bagi masyarakat.
Hasri Jack, pengacara yang getol dibidang agraria dan juru bicara tim advokasi Asosiasi Petani Sawit, menegaskan bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini ke level nasional.
Mengapa harus ke level nasional, karena kami anggap pemerintah daerah, baik kabupaten dan provinsi tak punya "nyali" untuk itu.
"Kami telah mengantongi sejumlah bukti kuat mengenai dugaan pelanggaran kewajiban plasma oleh perusahaan-perusahaan besar, termasuk grup korporasi besar yang sudah puluhan tahun mengeruk keuntungan dari tanah rakyat di Sulbar. Kami akan bawa masalah ini ke Komisi IV DPR RI, Menteri Pertanian, dan Menteri ATR/BPN. Negara harus hadir melindungi petani dan masyarakat adat," tegas Hasri Jack dalam pernyataan resminya, Sabtu (10/5).
Menurut Hasri, pelanggaran terhadap kewajiban plasma tidak hanya mencerminkan sikap abai terhadap hukum, tetapi juga menjadi akar ketimpangan struktural dan konflik agraria yang terus memburuk di tingkat akar rumput.
"Ini bukan semata-mata soal administrasi. Ini soal keadilan sosial. Rakyat yang hidup di sekitar kebun tidak punya akses atas tanah, sementara perusahaan menguasai ribuan hektare tanpa membagi hasil. Itu bentuk kolonialisme gaya baru," tambahnya.
Sehingga dalam waktu dekat ini, kelompok tani diberbagai kabupaten di Suawesi Barat (Sulbar) bersama kuasa hukum akan mengajukan laporan resmi ke Komisi IV DPR RI.
Berikut 4 Tuntutannaya :
1. Audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan sawit di Sulawesi Barat, termasuk evaluasi realisasi kebun plasma berdasarkan izin HGU.
Sulbar Zona Merah Rawan Bencana di Indonesia, Posisi Kedua Setelah Maluku |
![]() |
---|
Sulbar Urutan Kedua Provinsi Rawan Bencana di Indonesia, BPBD : Ambil Langkah Srategis ke Zona Aman |
![]() |
---|
Pelaku Usaha di Sulbar Ajukan Tenaga Listrik Kepentingan Sendiri Wajiib Penuhi 4 Syarat |
![]() |
---|
Perkimtan Libatkan Kelompok Masyarakat Susun Biaya Perbaikan Rumah Terdampak Banjir di Mamuju |
![]() |
---|
Beras Takaran Palsu Ditemukan di Mamuju, Tertera 5 kg Ditimbang Hanya 4,45 kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.