Tambang Pasir

APDESI Mamuju Dukung Evaluasi Izin Tambang,Abd Wahab : Langkah Konkret Pengentasan Kemiskinan

Abd Wahab juga menegaskan, komitmen APDESI Mamuju dalam mendorong dialog terbuka dan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab. 

|
Editor: Abd Rahman
istemewa
TAMBANG PASIR - Sekretaris Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Mamuju, Abd Wahab. APDESI Mamuju, menekankan perlunya solusi yang menyeimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Mamuju menyampaikan keprihatinan mendalam terkait polemik penambangan pasir yang melanda berbagai desa di Mamuju hingga Sulawesi Barat (Sulbar). 

Sekretaris Umum APDESI Mamuju, Abd Wahab, menekankan perlunya solusi yang menyeimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

"APDESI melihat potensi positif tambang pasir sebagai langkah konkret dalam pengentasan kemiskinan dan mendorong pendapatan daerah untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Abd Wahab dalam keterangannya, Sabtu (10/5/2025).

Wahab mengatakan, APDESI Mamuju menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, perusahaan tambang, dan masyarakat, untuk berkolaborasi mencari solusi berkelanjutan. 

"Mari kita seimbangkan pembangunan ekonomi dengan perlindungan lingkungan dan keadilan sosial. Masa depan desa-desa kita bergantung pada kita semua," terangnya.

Abd Wahab juga menegaskan, komitmen APDESI Mamuju dalam mendorong dialog terbuka dan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab. 

"Kami juga mendukung penuh langkah Gubernur untuk mengevaluasi izin tambang yang melanggar hukum, merespons kekhawatiran publik terkait praktik tambang ilegal," katanya.

Lebih lanjut, Abd Wahab menyoroti potensi manfaat tambang pasir yang dikelola dengan baik, termasuk kontribusi ekonomi bagi masyarakat dan daerah, pencegahan banjir akibat pendangkalan sungai, serta penciptaan lapangan kerja.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pertambangan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,"ujarnnya.

Abd Wahab mengatakan sebagai representasi kepala desa, APDESI Mamuju mendorong regulasi yang lebih ketat dan penegakan hukum lingkungan.

Baca juga: Jaga Kesehatanmu, Ramalan Zodiak Virgo dan Capricorn, Minggu 11 Mei 2025 Besok

Baca juga: PMII Dukung SDK Evaluasi Izin Tambang, Dampak Sosial dan Daya Rusak Harus Jadi Pertimbangan Utama

"Seperti kajian Amdal Komprehensif, Proses Perizinan dan Pelaporan Transparan, kajian Ilmiah Partisipatif melibatkan ahli dan masyarakat dalam proses kajian, konsultasi untuk mengatasi kekhawatiran dan memprioritaskan kesejahteraan warga,"terangnya.

Abd Wahab menekankan perlunya kehadiran pemerintah dalam meningkatkan pengawasan, memperkuat mekanisme pemantauan dan penegakan hukum. 

"Pemerintah perlu membuat kebijakan yang seimbang antara pendapatan tambang pasir, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat desa," pungkasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun Sulbar Andika Firdaus

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved