Sapi Berkeliaran

Satpol PP Polman Cari Sapi Berkeliaran, Siap-siap Kena Denda Rp 100 Ribu per Hari

Satpol PP mulai turun ke lapangan mencari sapi masuk kompleks perumahan usai mendapatkan laporan warga yang resah.

Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
SAPI BERKELIARAN - Gerombolan hewan ternak sapi lepas dan masuk di Kompleks Villa Mas Jl Cendrawasih, Kelurahan Takatidung Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) buat warga resah, Rabu (29/4/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Siap-siap para pemilik sapi di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) akan ditindak. 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menindak tegas sapi berkeliaran mengganggu masyarakat di kompleks perumahan di Jl Cendrawasih Kelurahan Takatidung, Kecamatan Polewali, Polman, Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu (30/4/2025).

Baca juga: Daftar Ucapan Buat Semangat Bekerja Cocok Dibagikan di Hari Buruh 1 Mei

Baca juga: ASN Polman Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Satpol PP ingin memberikan pelajaran kepada pemilik sapi yang melepasliarkan hewan ternaknya.

Satpol PP mulai turun ke lapangan mencari sapi masuk kompleks perumahan usai mendapatkan laporan warga yang resah.

Warga resah lantaran gerombolan sapi ini merusak tanaman hias serta membongkar sampah menumpuk di depan rumah warga.

Kasatpol PP Polman Arifin Halim mengatakan terdapat Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2016 tentang larangan hewan ternak berkeliaran di dalam kota.

"Dendanya kalau sapi ditangkap, satu hari itu biaya Rp 100 ribu, kita juga suruh pemilik buat surat perjanjian agar sapinya tidak dilepas," ungkap Arifin Halim kepada wartawan.

Dia mengatakan akan segera koordinasi dengan pemerintah kelurahan setempat mengenai maraknya sapi berkeliaran.

Pihak kelurahan kata Arifin memiliki kewenangan untuk menegur para pengembala ternak sapi.

Agar tidak lagi melepas liarkan sapinya yang sering masuk ke dalam kompleks perumahan, buat warga resah.

"Ketika pihak kelurahan tidak sanggup barulah kami selaku penegak Perda akan turun bertindak menangkap sapi berkeliaran dalam kota," ungkapnya.

Dia mengimbau kepada seluruh warga agar tidak mengambil tindakan main hakim sendiri terhadap sapi merusak tanaman hias.

Menunggu koordinasi pihak pemerintah kelurahan agar segera menegur para pemilik hewan ternak.

Sebelumnya diberitakan, gerombolan hewan ternak sapi lepas dan masuk di Kompleks Villa Mas Jl Cendrawasih, Kelurahan Takatidung Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) buat warga resah, Rabu (29/4/2025).

 
Pantauan Tribun-Sulbar.com, sedikitnya ada belasan ekor hewan ternak sapi melintas di Jl Cendrawasih.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved