Berita Polman

ASN Polman Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

AG merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pertanian Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
PENCABULAN ANAK - Terdakwa AG saat diminta berdiri di dalam ruang sidang utama di PN Polewali Jl Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, Rabu (30/4/2025). Terdakwa divonis satu tahun tiga bulan atas perkara pencabulan anak dibawah umur. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Pengadilan Negeri (PN) Polewali menjatuhkan vonis hukuman satu tahun tiga bulan penjara terhadap AG, terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur, Rabu (30/4/2025).

AG merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pertanian Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Pembacaan vonis berlangsung di ruang  sidang utama PN Polewali Jl Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata, digelar secara terbuka.

Baca juga: Kasus Pengancaman Pakai Sajam di Polman Sulbar Gara-gara Jual Beli Pohon Rp1,6 Juta Didamaikan

Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Polman menuntut terdakwa AG, pidana 12 tahun penjara.

AG ditangkap polisi usai ketahuan mencabuli bocah berusia sembilan tahun di salah satu desa Kecamatan Alu pada Juli 2024.

Sidang pembacaan vonis dipimpin ketua PN Polewali Jusdi Purnawan dan dua hakim anggota.

Jusdi Purnawan menerangkan keadaan meringankan dalam kasus ini karena adanya perdamaian antara terdakwa dan korban.

Sementara keadaan memberatkan lantaran korban bocah sembilan tahun mengalami trauma.

"Terdakwa perbuatan cabul, sebagaimana dalam surat dakwaan, dijatuhkan pidana terhadap terdakwa satu tahun tiga bulan dan denda sebesar Rp 20 juta," terang hakim ketua, Jusdi Purnawan saat pembacaan vonis.

"Dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan tambahan pidana penjara kurungan penjara tiga bulan," ungkapnya.

Usai pembacaan vonis, hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa dan pengacaranya untuk menerima atau banding atas vonis ini.

Terdakwa menerima vonis tersebut, disampaikan langsung lewat pengacaranya dalam ruang persidangan.

Sementara itu, JPU Kejari Polman, Muhammad Yasin Wawo menyampaikan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Kita koordinasikan dulu sama pimpinan, tapi kita pastikan akan banding, karena tuntutan 12 tahun sementara putusan satu tahun tiga bulan, sangat tidak adilkan," ungkap Yasin Waso kepada wartawan.

Jaksa diberi kesempatan oleh PN Polewali untuk mengajukan banding atau tidak dalam kurun waktu selama satu pekan usai pembacaan vonis.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved