Kasus Pembacokan
KRONOLOGI Pemuda di Mamuju Ditangkap Kasus Pembacokan, Berawal Postingan Medsos Hingga Janjian Duel
Percakapan memanas hingga korban mengirimkan gambar sebilah parang dan menantang pelaku untuk datang ke rumahnya.
TRIBUN-SULBAR.COM - Kronologi kasus penganiayaan di BTN Zarindah Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju,Sulawesi Barat pada 27 April 2025 lalu, hingga polisi menetapkan seorang pemuda inisial RR (20) sebagai tersangka kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Tersangka sudah ditahan berdasarkan hasil gelar perkara dari penyelidikan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 133 / IV / 2025 / Resta Mamuju.
Peristiwa kekerasan menggunakan senjata tajam ini awalnya viral di media sosial.
Awalnya korban bernama Jafar, memposting gambar terkait ketidaksetujuannya terhadap rencana pengoperasian tambang di Karossa serta turut memposting foto orangtua pelaku, RR.
Baca juga: Konflik Tambang Pasir, Belasan Orang Bertopeng Datangi Karossa Pantai Dalih Ingin Ambil Dokumentasi
Baca juga: Penolakan Tambang Pasir Berdarah: Warga Karossa Dibacok Kerabat Sendiri Tegaskan Tak Ada Jalan Damai
Merasa tidak terima, pelaku menghubungi korban melalui aplikasi Messenger dengan mempertanyakan maksud dari unggahan tersebut.
Percakapan memanas hingga korban mengirimkan gambar sebilah parang dan menantang pelaku untuk datang ke rumahnya.
Menanggapi tantangan tersebut, pelaku mengambil sebilah parang dari rumah keluarganya dan mendatangi rumah korban di BTN Zarindah.
Sesampainya di lokasi, korban keluar dari rumahnya sambil membawa parang sehingga terjadi perkelahian antara keduanya, di mana korban terlebih dahulu mengayunkan parangnya ke arah pelaku.
Pelaku berhasil menangkis serangan tersebut dengan telepon genggamnya.
Saat korban kembali menyerang, pelaku menangkis menggunakan parangnya hingga parang milik korban terlepas.
Melihat korban berusaha mengambil kembali parangnya, pelaku kemudian mengayunkan parangnya ke arah kepala korban satu kali, dan ke arah punggung korban sebanyak dua kali.
Setelah kejadian tersebut, pelaku melarikan diri
"Jadi alasannya, pelaku merasa tidak terima karena korban memposting foto orangtuanya di media sosial serta mengajaknya berduel disertai pengiriman gambar parang.
"Pelaku melakukan penganiayaan setelah dipicu oleh unggahan di media sosial dan ajakan duel dari korban, yang berujung pada tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam. Atas perbuatannya, pelaku RR kini telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," terang Kasat Reskrim Akp M. Reza Pranata. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.