Berita Pasangkayu

Wabup Pasangkayu Herny Agus Sanksi ASN Jika Belanja di PKL Liar Dalam Kota

Selain ASN, wakil bupati Pasangkayu itu juga menegaskan hal tersebut kepada para kepala dusun, lurah serta camat Pasangkayu.

Penulis: Taufan | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Taufan
PENATAAN PASANGKAYU - Wakil Bupati Pasangkayu, Herny Agus saat memberikan sambutan dalam rapat koordinasi dalam rangka penertiban dan kebersihan lingkungan ibu kota, di ruang pola kantor bupati Pasangkayu, Jl Poros Majene-Mamuju, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (28/4/2025), demi meramaikan pasar Smart Pasangkayu, Herny Agus akan berikan sanksi kepada ASN yang kedapatan belanja di PKL liar dalam kota. 

TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU - Wakil Bupati Pasangkayu Herny Agus tegaskan akan berikan sanksi kepada ASN yang ketahuan belanja di lapak Pedagang Kali Lima (PKL) liar di dalam Kota Pasangkayu.

Hal itu ia sampaikan dalam rapat koordinasi dalam rangka penertiban dan kebersihan lingkungan ibu kota, di ruang pola kantor bupati Pasangkayu, Jl Poros Majene-Mamuju, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (28/4/2025).

Baca juga: Tambang Pasir di Karossa Picu Konflik, Polres Mateng Minta Warga Tidak Terprovokasi

Baca juga: KORUPSI? Kejati Sulbar Sita 1 Box Dokumen di Kantor Perumda Aneka Usaha Majene

Hal itu menurutnya, demi kembali meramaikan pasar Smart, yang merupakan pasar Kabupaten Pasangkayu.

"Di dalam kota, kita lihat sudah banyak sekali pedagang liar yang berjualan di luar pasar, akibatnya pasar Smart menjadi sunyi pembeli," katanya.

Dia meminta kepada petugas Satpol PP untuk menjaga serta menertibkan para pedagang itu, untuk masuk ke area pasar.

Selama ini menurut Herny, sudah banyak kedapatan para ASN belanja di luar pasar.

Sehingga, langkah ini menurutnya sudah pas agar pasar Smart kembali ramai.

"Ini kita lakukan bukan untuk mematikan rejeki mereka, tetapi agar kembali menghidupkan pasar kita, kalau tidak ada yang belanja di sana lagi, otomatis mereka akan masuk berjualan di area pasar," katanya.

Selain ASN, wakil bupati Pasangkayu itu juga menegaskan hal tersebut kepada para kepala dusun, lurah serta camat Pasangkayu.

Dia juga meminta kepada seluruh kepala OPD, untuk mengumumkan larangan itu kepada seluruh ASN nya.

"Nanti akan kita cari bersama sanksi apa yang akan diberikan, kalau kedapatan akan langsung kami berikan sanksi tersebut," tegasnya.

Bukan hanya itu, Herny Agus juga menilai para pedagang liar itu tidak pernah membayar uang sampah kepada Dinas terkait.

"Kalau pasar kita ramai kembali, tentunya berimbas juga pendapatan Kabupaten Pasangkayu dalam pengelolaan sampah," ucapnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan  

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved