Kendaraan Dinas

Mobil Dinas Toyota Hilux Diskoperindag Sulbar Dikembalikan, Kaca Depan Pecah Plat Sudah Hitam

Kendaraan ini tidak lagi menggunakan plat merah sebagaimana mestinya, melainkan plat hitam bernomor polisi DC 8036 DC, yang menunjukkan pemakaian prib

|
Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Suandi
Kenadaraan Dinas - Randis Toyota Hilux milik Dinas Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Sulawesi Barat (Sulbar) terparkir di halaman Kantor, Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Jl H Abd Malik Pettanna Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Minggu (20/4/2025). Mobil seharga Rp449 juta tersebut kembali dalam keadaan rusak. Kaca depan tampak pecah, bagian atap mobil keropos dan cat mengelupas. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Kendaraan dinas milik Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Sulawesi Barat (Sulbar) akhirnya dikembalikan setelah bertahun-tahun dikuasai oleh pensiunan.

Namun, kondisi mobil tersebut memprihatinkan.

Mobil jenis Toyota Hilux keluaran 2014 ini kini terparkir di halaman kantor Diskoperindag Sulbar di Kompleks Perkantoran Gubernur, Jl H Abd Malik Pettanna Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju.

Baca juga: Polisi Cari OTK yang Segel Puskesmas Tapalang Barat Mamuju

Baca juga: Mahasiswa Mamuju Ditahan di Mesir Alami Sakit, Kondisi Sel Penuh Asap Rokok dan Ventilasi Minim 

Pantauan Tribun-Sulbar pada Minggu (20/4/2025) siang menunjukkan mobil seharga Rp449 juta tersebut kembali dalam keadaan rusak.

Kaca depan tampak pecah, bagian atap mobil keropos dan cat mengelupas.

Lampu sein kiri di bagian belakang pecah, bahkan hanya diperbaiki menggunakan lakban.

Kendaraan ini tidak lagi menggunakan plat merah sebagaimana mestinya, melainkan plat hitam bernomor polisi DC 8036 DC, yang menunjukkan pemakaian pribadi.

Sekretaris Diskoperindag Sulbar, Purnama, mengonfirmasi hal ini.

"Mobil tersebut dikembalikan pada Jumat, 18 April 2025," ujarnya melalui WhatsApp, Minggu siang.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulbar memberikan tenggat waktu hingga 18 April 2025 bagi seluruh pihak yang masih menguasai kendaraan dinas untuk segera mengembalikannya.

Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga, bahkan mengancam akan mengumumkan nama-nama pihak yang belum patuh.

Dari total 43 unit kendaraan dinas yang dikuasai, terdiri dari 16 mobil dan 27 sepeda motor, baru 23 unit yang berhasil dikembalikan, itupun sebagian besar dalam kondisi tidak layak pakai.

Sisanya, sebanyak 20 unit masih belum juga diserahkan.

Wakil Gubernur menegaskan bahwa kendaraan dinas adalah aset negara dan tidak boleh dikuasai pribadi, kecuali melalui mekanisme yang sah.

Terhadap kendaraan yang dikembalikan dalam kondisi rusak, pemegang sebelumnya akan dimintai pertanggungjawaban.

"Seluruh kendaraan dinas harus kembali ke pemprov. Tidak ada alasan dibiayai pribadi. Kalau tidak dikembalikan, akan ditarik paksa oleh Satpol PP," tegas Salim S Mengga.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved