Kendaraan Dinas

Namanya Masuk Daftar Menguasai Aset Randis Pemprov Sulbar, Arifin Nurdin Protes di FB Tandai Wagub

Dalam data tersebut, Arifin Nurdin tercatat menguasai randis Toyota Kijang Innova G AT (TGN4) Nomor Polisi DC 1321

Editor: Nurhadi Hasbi
tangkapan layar
KENDARAAN DINAS - Salah satu mantan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sulawesi Barat, Arifin Nurdin, meminta bagian aset Pemprov Sulbar memperbaiki administrasi aset akibat namanya masuk daftar menguasai aset daerah. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Salah satu mantan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sulawesi Barat, Arifin Nurdin, meminta bagian aset Pemprov Sulbar memperbaiki administrasi aset.

Arifin Nurdin yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Sulbar, protes karena namanya masuk daftar orang yang menguasai aset kendaraan dinas.

Dalam data tersebut, Arifin Nurdin tercatat menguasai randis Toyota Kijang Innova G AT (TGN4) Nomor Polisi DC 1321

Baca juga: Hari Ini Batas Akhir Pengembalian Randis Pemprov Sulbar Dikuasai Mantan Pejabat dan Pensiunan

Namun, Arifin Nurdin mengatakan sejak mundur sebagai Direktur PT Sulbar Pembangunan Malaqbi, dia langsung mengembalikan kendaraan dinas.

Pernyataan itu disampaikan Arifin Nurdin lewat akun media sosial miliknya dan menandai Wakil Gubernur Sulbar Salim S Mengga.

"Assww; tolong Pemprov Sulawesi Barat agar kirax menatah dgn baik dan memperbaiki administrasi aset2 pemprop . Kendaraan direksi bumd sdh sejak beberapa thn lalu sy tdk gunakan semenjak sy mengundUrkan diri dari direksi bumd tsb dan fasilitas kendaraan tsb saya kembalikan ke direktur Administrasi bumd,"

Tetapi, Mantan Ketua DPW Nasdem Sulbar itu mengaku mendukung langkah Pemprov Sulbar untuk menertibkan aset-aset daerah.

"Kita dukung langkah Pemprop Sulbar dlm menertibkan aset2 daerah tapi bekerjalah secara profesional. Daftar nama yg beredar dluar ini hoakx dan merusak nama yg dsebut. SEMOGA pemprop lbh profesional lg dan tidak amatiran yg bisa merugikan org lain. Tkasih cc Bapak Wagub Salim Mengga,"

Sebelumnya, Wakil Gubernur Sulbar Salim S Mengga bersuara lantang agar aset kendaraan dinas Pemprov Sulbar ditertibkan.

Bahkan Salim menegaskan akan mencari kendaraan dinas tersebut sampai dapat.

Selain itu, Pemprov Sulbar memberikan batas waktu kepada pihak-pihak yang kuasai aset randis agar dikembalikan hingga 18 April 2025.

Jika tidak, Pemprov Sulbar akan bertindak melibatkan petugas untuk menarik kendaraan dinas dari pihak-pihak yang masih menguasai.

"Randis Pemprov saya kasi batas waktu sampai 18 April untuk dikembalikan. Itu milik daerah yang dibeli dari uang rakyat. Siapapun tidak bisa memiliki kecuali dengan prosedur yang benar," ujarnya saat ditemui usai inspeksi mendadak di Gedung DPRD Sulbar, Jl H Abd Malik Pettanna Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Rabu (8/4/2025).

Menurut Salim, beberapa kendaraan sudah mulai dikembalikan oleh sejumlah OPD, termasuk dari Kabupaten Polewali Mandar (Polman). 

Namun, ia belum mengetahui jumlah pasti unit yang sudah diterima kembali.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved