Randis Pemprov

Randis Ford Ranger Dipreteli Milik Pemprov Sulbar Sebelumnya Dikuasai Mantan Kadis Perkebunan

Saat menarik, pihaknya bahkan harus membuat surat pernyataan kondisi kendaraan sebelum menariknya. dari mantan pejabat tersebut

Editor: Ilham Mulyawan
suandi
INTERIOR FORD RANGER - Kondisi interior Ford Ranger 4x4 yang sebelumnya dikuasai Mantan Kepala Dinas Perkebunan Sulbar kini tidak lengkap. Mobil ini telah berada di Halaman kantor Dinas Perkebunan Sulbar dengan kondisi memprihatinkan 

Idrus menambahkan, total randis yang masih dikuasai pihak lain mencapai enam unit lima mobil dan satu motor. 

Satu kendaraan sedang dalam proses penarikan dari Palu, sementara satu mobil lainnya belum diketahui keberadaannya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 23 Kendaraan dinas milik pemprov SULBAR yang dikuasai mantan pejabat dan pensiunan ASN, telah dikembalikan.

Rinciannya 16 mobil dan 27 sepeda motor.

Masih 20 unit randis lagi yang belum dikembalikan.

Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat, Herdin Ismail memberi ultimatum kepada mereka yang belum mengembalikan, hingga Jumar 18 April 2025.

Jika tak dikembalikan maka pihaknya akan mengerahkan Satpol PP untuk menarik kendaraan dinas tersebut.

Herdin Ismail mengungkapkan bahwa penarikan aset Pemprov Sulbar dari pihak lain merupakan bentuk komitmen Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga.  

"Batas akhir pengembalian randis yang ditetapkan Wakil Gubernur adalah 18 April 2025. Semua harus sudah berada di OPD masing-masing," tegas Herdin Ismail pada Selasa, 15 April 2025.  

Puluhan randis dikembalikan dalam kondisi beragam, ada yang masih layak operasional dan ada yang tidak.  

Randis tersebut merupakan aset dari 14 organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain Dinas Transmigrasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perkebunan, Badan Penghubung, RSUD, Biro Tata Pemerintahan, Dinas Kehutanan, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Sekretariat DPRD, Dinas PUPR, dan Biro Umum. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved