Berita Sulbar

Randis Toyota Camry Senilai Rp 674 Juta dan 3 Motor Milik Pemprov Sulbar Dikembalikan

Awalnya jumlah randis yang dikuasai pihak lain semula tercatat 38 unit kemudian bertambah menjadi 43 unit dan baru kembali 4 unit

Penulis: Suandi | Editor: Ilham Mulyawan
Suandi/Tribun-Sulbar.com
KENDARAAN DINAS - Kabid Aset BPKPD Sulbar, A. Muh Bisyri Nur, saat ditemui di ruang kerjanya, Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Selasa (25/3/2025). BPKPD Sulbar mengultimatum seluruh OPD untuk segera menarik kembali kendaraan dinas yang belum dikembalikan. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak empat dari total 43 unit kendaraan dinas (randis) milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) yang dikuasai pihak lain, telah dikembalikan. 

Sehingga masih ada 39 unit randis belum dikembalikan.

Salah satunya adalah mobil mewah Toyota Camry senilai Rp 674 juta yang sebelumnya dikuasai oleh seorang mantan pejabat Pemprov Sulbar.

Toyota Camry tersebut merupakan aset pengadaan Badan Penghubung Pemprov Sulbar pada tahun 2012. 

Selain mobil itu, tiga kendaraan lain yang dikembalikan berupa sepeda motor dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala Bidang Aset di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, Muh Bisyri Nur, membenarkan adanya pengembalian beberapa kendaraan dinas tersebut.

“Yang dikembalikan ada dari Polman, termasuk Toyota Camry. Lainnya dari beberapa OPD. Katanya masih ada tambahan lagi, beberapa orang berencana mengembalikan,” ujar Bisyri saat ditemui di Kantor Gubernur Sulbar, Kamis (10/4/2025).

Menurutnya, data kendaraan dinas yang belum kembali sebagian besar diperoleh dari hasil pendataan internal, bukan sepenuhnya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Jumlah randis yang dikuasai pihak lain semula tercatat 38 unit, kemudian bertambah menjadi 43 unit.

“Dari 43 unit itu, empat sudah kembali. Beberapa orang juga sudah membuat surat pernyataan untuk mengembalikan atau mengganti kerugian,” tambahnya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Sulbar, M. Natsir, menyatakan bahwa proses penarikan aset kendaraan dinas terus dilakukan sesuai dengan arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar. 

Baca juga: Kasus Pencabulan Gadis 15 Tahun di Malunda Majene Terjadi di Rumah Pelaku Saat Istri Sedang Tertidur

Baca juga: Bupati Pasangkayu Yaumil Apresiasi Ranperda DPRD, Ada Perubahan Nama Bappeda Jadi Bapperida

Ia berharap proses ini berjalan lancar tanpa perlu melibatkan aparat penegak hukum (APH).

“Mudah-mudahan semuanya bisa selesai secara internal tanpa melibatkan pihak luar,” harap Natsir.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved