Demo Polresta Mamuju
Tuntut 2 Tersangka Bom Molotov Dibebaskan, Aliansi OKP Dorong Pagar Polresta Mamuju & Bakar Ban
Hal ini terjadi ketika polisi melalui pengeras suara meminta massa tidak membakar ban karena kondisi cuaca panas.
Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Aksi unjuk rasa Aliansi Organisasi Kepemudaan (OKP) Kabupaten Mamuju bersama Cipayung Plus di depan Mapolresta Mamuju, Senin (8/9/2025), sempat memanas.
Hal ini terjadi ketika polisi melalui pengeras suara meminta massa tidak membakar ban karena kondisi cuaca panas.
"Silakan sampaikan aspirasi sesuai aturan. Kami minta untuk tidak membakar ban," ujar petugas melalui mobil pelerai suara (Raisa).
Baca juga: Siswa di Pasangkayu yang Sempat Bebas Karena Tikam Guru, Kini Aniaya 2 Remaja Hingga Babak Belur
Baca juga: BREAKING NEWS: Aliansi OKP Demo Polresta Mamuju, Tuntut Dua Tersangka Bom Molotov Dibebaskan
Pernyataan itu langsung disambut protes keras dari pengunjuk rasa.
Mereka menilai larangan tersebut sebagai bentuk provokasi.
Namun massa tetap membakar ban meski ada larangan dari pihak kepolisian.
“Tidak ada aturan yang melarang membakar ban saat aksi. Jangan memancing kami, karena aksi ini damai,” tegas Koordinator Lapangan (Korlap), Ahyar, dalam orasinya.
Situasi kian tegang ketika massa sempat mendorong pintu gerbang Mapolresta.
Namun, Ahyar segera mengingatkan agar massa tidak terprovokasi dan tetap fokus pada tuntutan utama, yakni membebaskan dua rekan mereka yang ditangkap polisi.
“Kawan-kawan jangan terpancing, tetap fokus pada tuntutan kita: bebaskan kawan kita,” serunya.
Dalam aksi tersebut, massa juga membentangkan spanduk berisi desakan pencopotan Kapolri dan Kapolda Sulawesi Barat.
Mereka menuntut agar dua rekan mereka yang berinisial P dan YA segera dibebaskan.
Keduanya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membawa bom molotov saat demonstrasi di Gedung DPRD Sulbar pada 31 Agustus 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, menjelaskan bahwa barang bukti berupa botol bom molotov ditemukan saat aksi berlangsung.
“Satu botol bom molotov lengkap dengan isinya diamankan dari tersangka pertama. Sedangkan tersangka kedua membawa tiga botol molotov yang belum terisi cairan,” ujar Agustinus dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025).
Menurut Agustinus, bom molotov itu dipersiapkan untuk digunakan saat unjuk rasa.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 187 BIS KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Diketahui, aksi unjuk rasa di Mamuju ini diikuti oleh gabungan mahasiswa, komunitas ojek online, dan sejumlah elemen masyarakat sipil.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.