Pemkab Pasangkayu

Bupati Pasangkayu Yaumil Apresiasi Ranperda DPRD, Ada Perubahan Nama Bappeda Jadi Bapperida

Rapat itu berlangsung di ruang paripurna DPRD Pasangkayu, Jl Abdul Muiz, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu Sulawesi Barat (Sulbar).

Penulis: Taufan | Editor: Ilham Mulyawan
Taufan Tribun Sulbar
RAPAT PARIPURNA RANPERDA PASANGKAYU -Penyerahan Ranperda oleh DPRD Pasangkayu kepada Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa, dalam rapat paripurna persetujuan bersama antara anggota DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu, di ruang paripurna kantor DPRD Pasangkayu, Kamis (10/4/2025). 

TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU - Bupati Pasangkayu mengapresiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasangkayu, tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2016, tentang perangkat daerah.

Hal itu ia sampaikan saat menghadiri rapat Paripurna bersama anggota DPRD Pasangkayu, Kamis (10/4/2025).

Rapat itu berlangsung di ruang paripurna DPRD Pasangkayu, Jl Abdul Muiz, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu Sulawesi Barat (Sulbar).

"Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada anggota DPRD Pasangkayu, yang telah bekerja sama dengan baik, dalam seluruh tahapan dan proses pembahasan terhadap Ranperda.

Dalam Ranperda DPRD tersebut, mencakup beberapa poin, salah satunya perubahan nama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Bapperida).

Poin tersebut merupakan salah satu poin penting dalam perencanaan perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2016.

Menurut salah satu anggota DPRD Pasangkayu, Saifuddin Andi Baso mengatakan, perubahan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap bentuk dinamika kebutuhan daerah yang berkembang.

"Selain itu, juga untuk menyelaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ucapnya, dalam sambutan.

Baca juga: Suzuki Carry Gosong Terbakar di Campalagian Polman Diduga karena Korsleting Listrik

Baca juga: PROFIL Adinda, Wakil Sulbar di Pemilihan Puteri Indonesia 2025, Alumni IPDN Punya Prestasi Cemerlang

Sementara Yaumil Ambo Djiwa menjelaskan, pembentukan Ranperda merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 78 tahun 2021, tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan Permendagri nomor 7 tahun 2023, tentang pedoman pembentukan, dan nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).

"Ranperda ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan peningkatan daya saing daerah, membenahi tata kelola, meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Yaumil menyampaikan, rapat paripurna perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2016, tentang perangkat daerah ini, merupakan bagian tak terpisahkan dengan persetujuan bersama.

"Apabila terdapat perubahan berdasarkan hasil fasilitasi gubernur Sulbar terhadap rancangan peraturan daerah ini, maka akan dilakukan penyesuaian kembali sesuai hasil fasilitasi tersebut," kaya Yaumil.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh 12 anggota DPRD Pasangkayu, serta jajaran OPD dan Forkopimda Kabupaten Pasangkayu.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved