Cuti Bersama
ASN Sulbar yang Bolos Kerja Setelah Cuti Bersama Akan Dipotong TPP-nya
perangkat daerah yang menjalankan layanan publik tetap diminta mengatur jadwal pegawai agar pelayanan tidak terganggu selama periode cuti bersama.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Pemprov Sulbar resmi mengatur jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka Hari Idul fitri 1446 H/2025 M.
Selain memastikan hak cuti tahunan ASN tetap terjaga, kebijakan ini juga menekankan kewajiban pelaporan kehadiran setelah libur panjang.
Plh Sekprov Sulbar, Herdin Ismail menyampaikan bahwa aturan tersebut menindaklanjuti Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN serta Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
“Cuti bersama dimulai pada 28 Maret 2025 untuk peringatan Hari Suci Nyepi. Sementara untuk Idulfitri, libur nasional ditetapkan pada 31 Maret dan 1 April, dengan cuti bersama pada 2, 3, 4, dan 7 April,” jelas Herdin, Kamis 27 Maret.
Meski memberikan keleluasaan bagi ASN untuk beristirahat, pemerintah menegaskan bahwa ada aturan ketat terkait kehadiran pasca libur.
“Kepala perangkat daerah wajib melaporkan ASN yang masuk kerja pada hari pertama, kedua, dan ketiga setelah cuti, yakni 8, 9, dan 10 April. ASN yang absen tanpa alasan jelas akan dikenai sanksi pemotongan TTP (Tambahan Penghasilan Pegawai) sebesar 10 persen per hari,” tegasnya.
Selain itu, perangkat daerah yang menjalankan layanan publik tetap diminta mengatur jadwal pegawai agar pelayanan tidak terganggu selama periode cuti bersama.
Baca juga: 6 Ramalan Shio Hari Ini Jumat 28 Maret 2025: Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Shio Ular
Baca juga: 2 Aktivis NU Minta Prabowo Tegur Wamenag Romo M. Syafii Sebut Ormas Minta THR Budaya Indonesia
“Kami ingin memastikan libur tetap berjalan, tetapi pelayanan kepada masyarakat juga tetap optimal,” tambah Herdin.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Sulbar berharap keseimbangan antara hak cuti ASN dan kelancaran layanan publik dapat terjaga.(*)
Besok Semua Hakim Pengadilan Negeri Mamuju Cuti Sampai 11 Oktober Protes Gaji Tak Pernah Naik |
![]() |
---|
Ikut Solidaritas Suarakan Gaji 12 Tahun Tak Naik, Hakim di Pasangkayu Juga Akan Cuti bersama 5 Hari |
![]() |
---|
Cuti Bersama Waisak, Kolam Renang Lywanza Hills Mamuju Ramai Pengunjung |
![]() |
---|
Jadwal Libur Panjang Lebaran, Mulai Akhir Pekan Tanggal Merah dan Cuti Bersama Total 10 Hari |
![]() |
---|
DAFTAR 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, Sesuaikan Rencana dan Agenda Liburanmu! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.