Dugaan Korupsi UP Polman
BREAKING NEWS: Plt Kabag Umum Setda Polman Mangkir dari Panggilan Kejari Soal Dana UP 2025
Febrianto mengaku tak mengetahui akan adanya jadwal pemanggilan klarifikasi kedua untuk Andi Iskandar.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman) melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Pemkab Polman Andi Iskandar, Rabu (19/4/2025).
Andi Iskandar diundang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Anggaran Uang Persediaan (UP) tahun 2025.
Undangan klarifikasi ini disampaikan melalui surat resmi bernomor B-984/P.6.12/Fd.1/03/2025 dengan sifat segera.
Dalam surat itu, Andi Iskandar diminta hadir di Kantor Kejari Polman pada Rabu 19 Maret 2025, pukul 10.00 Wita.
Pantauan Tribun-Sulbar.com, di kantor Kejari Polman, hingga pukul 12.00 Wita, Andi Iskandar belum datang hadiri undangan klarifikasi tersebut.
"Sampai pukul 12.00 Wita, Andi Iskandar belum hadiri undangan klarifikasi," kata Kasi Intel Kejari Polman, Febrianto kepada wartawan.
Febrianto enggan berkomentar banyak soal ketidak hadiran Andi Iskandar untuk memberikan klarifikasi.
Dia membenarkan Andi Iskandar dipanggil untuk klarifikasi, dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Anggaran Uang Persediaan (UP) tahun 2025.
Febrianto mengaku tak mengetahui akan adanya jadwal pemanggilan klarifikasi kedua untuk Andi Iskandar.
"Kalau pemanggilan kedua, itu rananya di pidsus, hal ini masih tahap klarifikasi jadi belum bisa kita kasi tanggapan," ungkapnya.
Untuk diketahui, Andi Iskandar diminta hadir memberikan klarifikasi di hadapan tim jaksa pidana khusus (Pidsus).
Baca juga: Bupati Mamuju Tengah Arsal Aras Minta ASN Bayar Zakat di Mamuju Tengah, Ini Alasannya
Baca juga: Viral Istri Sakit di Mamuju Diduga Ditelantarkan Suami, Polisi: Tak Dibawa ke RS Tidak Ada Biaya
Terdiri dari Syamsu Gunawan Rahma Wahid, Harlan, dan M. Yunus.
Pemanggilan ini berlandaskan Surat Perintah Tugas Kepala Kejari Polewali Mandar nomor: Sprintung-13/P.6.12/Fd.1/02/2025 yang diterbitkan pada 11 Maret 2025.
Di sudut kiri surat itu juga terdapat catatan agar Andi Iskandar membawa dokumen/data yang berkaitan dengan permasalahan dimaksud.
Surat ini ditandatangani Kepala Kejari Polewali Mandar, Jendra Firdaus, pihak Kejari juga menyediakan kontak informasi melalui nomor telepon/WhatsApp yang tercantum dalam surat untuk keperluan koordinasi lebih lanjut.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
DAFTAR 32 Desa di Mamuju Jadi Temuan Inspektorat Dugaan Penyimpangan Dana Desa Kerugian Rp500 Juta |
![]() |
---|
Kronologi Tindakan Keji Risman Habisi Nyawa Karyawati di Pasangkayu, Korban dan Pelaku Bertengkar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Risman Petani Sarjo Pasangkayu Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Karyawati Koperasi |
![]() |
---|
Hasil Otopsi Tim Forensik Temukan Benda Asing di Tubuh Warga Pambusuang Polman Tewas di Dalam Mobil |
![]() |
---|
BERITA FOTO: Lokasi di Sarjo, Rumah Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawati Koperasi Rata dengan Tanah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.