Berita Viral

Tak Dipecat, Kapolres Ngada NTT Dimutasi ke Yanma Polri, Padahal Sudah Mengaku Cabuli Anak - Anak

Kapolres Ngada NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang terjerat kasus pencabulan, resmi dimutasi.

Editor: Via Tribun
Dok. Polres Ngada NTT
KAPOLRES NGADA DIMUTASI- Potret Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Kini sosok Kapolres Ngada yang diperiksa atas kasus narkoba dan pornografi, resmi dimutasi ke Yanma Polri. 

Silalahi mengatakan, kasus ini terungkap berawal laporan yang diterima pihaknya dari Mabes Polri melalui surat resmi pada 23 Januari 2025.

Disebutkan AKBP Fajar memesan kamar hotel menggunakan salinan surat izin mengemudi (SIM).

"Diduga pelaku memesan kamar dengan identitas fotokopi SIM di resepsionis hotel atas nama FWSL."

"Kemudian kami mengecek terduga pelaku ternyata salah satu anggota Polri yang berdinas di wilayah Polda NTT. Benar itu adalah anggota aktif," kata Silalahi saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025).

Polda NTT lantas melakukan serangkaian penyelidikan sejak 23 Januari 2025.

Tim penyidik pun melakukan klarifikasi ke hotel terkait dan memeriksa tujuh orang saksi.

Dari hasil penyelidikan pada 14 Februari 2025, penyidik menemukan bukti terjadinya peristiwa pencabulan oleh AKBP Fajar terhadap bocah perempuan berusia enam tahun.

Bukti itu sesuai dengan laporan yang diterima pihaknya.

"Hasil penyelidikan benar peristiwa yang terjadi di salah satu hotel di Kota Kupang sekira tanggal 11 Juni 2024," ujarnya.

Baca juga: Beda Sikap 2 Menteri Prabowo soal Viral Kasus Minyakita, Budi Santoso Berkelit, Andi Amran Blusukan

Selanjutnya, AKBP Fajar dipanggil untuk diinterogasi oleh Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025.

Kemudian, diarahkan ke Propam Mabes Polri, 24 Februari 2025.

Saat diinterogasi, AKBP Fajar mengakui perbuatannya yang telah mencabuli anak di bawah umur.

"Secara terbuka mengakui semua perbuatan yang sesuai dengan surat yang kami terima dari Mabes Polri," ujar Silalahi.

Adapun AKBP Fajar memesan anak tersebut dari seorang wanita berinisial F.

Dari situ, F dibayar Rp 3 juta oleh AKBP Fajar.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved