Berita Viral

Terungkap Sosok Aktivis GMNI yang Laporkan 2 Guru SMA Luwu Utara hingga Dipecat

Nama Faisal Tanjung kemudian ramai dicari karena ulahnya menyebabkan dua guru dipecat padahal sudah jelang pensiun. 

|
Editor: Nurhadi Hasbi
kolase tribun-sulbar
FAISAL TANJUNG Sosok Aktivis GMNI yang laporan dua guru SMA di Luwu Utara 

Ringkasan Berita:
  • Pelapor dua guru SMA di Luwu Utara terungkap bernama Faisal Tanjung, aktivis GMNI.
  • Kasus pungli tahun 2019 membuat dua guru dipenjara dan dipecat hingga akhirnya mendapat pengampunan dari Presiden Prabowo.
  • Faisal dikenal aktif melaporkan sejumlah lembaga, termasuk KPU Lutra ke Bawaslu dan DKPP.
 
 

 

TRIBUN-SULBAR.COM - Dua guru SMA di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, tengah jadi sorotan publik.

Kedua guru tersebut yakni Rasnal guru ASN, dan Abdul Muis, guru honorer.

Rasnal dan Abdul Muis mendapat pengampunan hukum dari Presiden Prabowo Subianto setelah dipenjara 1 tahun 3 bulan.

Keduanya diperjara atas kasus pungutan tidak resmi di sekolah, demi membantu honorer agar mendapat upah setiap bulan.

Baca juga: Oknum Guru P3K di Bone Jadi DPO Polisi Usai Setubuhi Siswi, Modus Perguruan Silat

Baca juga: SOSOK Nur Sakina Guru SD Jadi Lulusan Terbaik UT Majene Niat Amalkan Ilmu untuk Amal Jariah

Setelah keduanya sudah menghidup udara bebas, sorotan publik kini tertuju pada sosok yang laporan dua guru tersebut.

Terungkap, pelapor dua guru tersebut adalah aktivis LSM bernama Faisal Tanjung.

Nama Faisal Tanjung kemudian ramai dicari karena ulahnya menyebabkan dua guru dipecat padahal sudah jelang pensiun. 

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula ketika LSM melaporkan adanya adanya pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 1 Luwu Utara tahun 2019. 

Keduanya dikenai pasal tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana non-BOS.

Pengadilan Negeri Masamba memutus keduanya bersalah.

PN menjatuhkan hukuman pidana penjara (durasi bervariasi sekitar 1 tahun lebih) tahun 2021 lalu. 

Mahkamah Agung (MA) melalui nomor keputusan 4265 K/Pid.Sus/2023 menolak kasasi keduanya dan memperkuat putusan PN.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pendidikan Sulsel mengeluarkan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi kedua guru tersebut.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved